Advertisement

Bayar Pajak Kendaraan DIY Bisa Lewat ATM

Kusnul Isti Qomah
Jum'at, 23 Desember 2016 - 19:55 WIB
Nina Atmasari
Bayar Pajak Kendaraan DIY Bisa Lewat ATM Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menjelaskan kemudahan e-Samsat yang baru saja diluncurkan di Bank BPD DIY Cabang Senopati, Jogja, Kamis (22/12/2016). (Foto istimewa - dokumen)

Advertisement

Bayar pajak kendaraan di DIY kini bisa dilakukan lewat ATM

Harianjogja.com, JOGJA--Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BPD DIY tidak hanya berfungsi untuk mengambil uang saja, tetapi ATM Bank BPD DIY dilengkapi dengan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online atau e-Samsat.

Advertisement

Layanan ini merupakan kerja sama Bank BPD DIY bersama Tim Pembina Samsat DIY yakni Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset (DPPKA) DIY, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY, serta Jasa Raharja. Peluncuran ini turut dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Layanan ini merupakan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya.

Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan menjelaskan, sebagai langkah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. Hal ini untuk mempercepat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Layanan proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah mudah. Yakni, pembayaran tagihan pajak yang dapat dilakukan pada 109 jaringan ATM Bank BPD DIY yang tersebar di wilayah DIY dengan masuk pada menu pembayaran," kata Bambang dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (22/12/2016) malam.

Usai melakukan pembayaran, wajib pajak melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

“Dengan e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sangat mudah di ATM Bank BPD DIY, sekaligus memperoleh notice pajak (SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antre,” jelas Bambang.

Kapolda DIY Brigjen Pol Polisi Ahmad Dofiri mengatakan, layanan e-Samsat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam hal reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya.

"Dengan berbagai kemudahan ini kami berharap agar masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan mereka," ujar dia.

Sementara, Kepala DPPKA DIY Bambang Wisnu Handoyo mengungkapkan, layanan e-Samsat merupakan jawaban atas tantangan Jokowi terkait pemberantasan pungli dalam layanan publik dengan membangun sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis teknologi informasi perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement