Advertisement
TAMBANG ILEGAL SLEMAN : Disidak DPRD, Ini Jawaban Penambang Lereng Merapi
Advertisement
Tambang ilegal Sleman disidak oleh DPRD Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN-Didatangi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, puluhan truk pengangkut pasir di kawasan penambangan pasir ilegal di Dusun Karangkendal dan Dusun Plosokerep, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman bergegas turun. Warga mengaku sudah berupaya mengajukan izin penambangan, tetapi dipersulit oleh dinas terkait.
Advertisement
"Kami ingin mengajukan perizinan, tidak tahu jalurnya, dipersulit. Alasannya, karena Sleman belum punya kawasan pertambangan. Semua dilempar ke provinsi, begitu kami lari ke sana dan mengajukan segala macam berkas, penolakan yang kami terima," ujar Fauzi, salah satu perwakilan warga ditemui, Kamis (22/12/2016).
Fauzi mengharapkan adanya keterbukaan pemerintah kabupaten, terutama dinas terkait untuk membuka diri. Dia berharap adanya pertemuan antara warga dengan pemerintah yang berwenang untuk saling terbuka menjelaskan tentang penataan lahan, terutama kawasan tambang.
"Kalau pemerintah memberi tahu menata lahan caranya seperti ini, terbuka dan tidak dipersulit. Otomatis warga juga tidak akan bermain dengan cara ilegal," ungkap Fauzi.
Ketua Komisi C DPRD Sleman, Timbul Saptowo mengungkapkan pihaknya akan memanggil eksekutif dan legislatif serta warga penambang pasir untuk duduk bersama. Pertemuan yang rencananya dilakukan hari ini, Jumat (23/12/2016) itu diharapkan dapat memberikan solusi terbaik dan menginformasikan terkait penambangan pasir yang ada di Desa Umbulharjo tersebut.
Timbul mengatakan tidak akan merekomendasikan apapun kepada pemerintah. Kendati demikian, menurut dia, aturan tentang pertambangan sudah tercantum jelas dalam Perda nomor 4/ 2013 tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Paling penting regulasi tetap harus ditegakkan. Kaitannya penambangan, eksplorasi [sumber daya alam] perlu adanya kajian, karena semua sudah tercantum dalam perda," jelas Timbul.
Terkait sudah cukup tegaskah payung hukum tentang penambangan, Timbul mengungkapkan itu jelas ada pada pelaksanaan aturannya oleh pihak yang berwenang. Dewan hanya bertindak mengawasi, sedangkan penindakan sepenuhnya merupakan wewenang pihak eksekutif dan dinas terkait.
"Kami tidak bisa menghentikan maupun menegakkan, bukan wewenang kami," imbuh Timbul.
Dalam sidak yang dilakukan anggota dewan, ditemukan masih ada back hoe dan loader yang beroperasi. Sementara menanti hasil diskusi antara warga penambang pasir dengan pihak eksekutif, Timbul mengimbau aktifitas penambangan dapat dihentikan. Warga juga menyanggupi untuk menghentikan sementara aktifitas tersebut.
"Kami besok Jumat [hari ini] akan memanggil BLH, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta Satpol PP, juga warga untuk duduk satu meja membicarakan persoalan ini. Untuk itu, sementara kami meminta untuk aktifitas penambangan dihentikan dulu," jelas Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TNI AL dan Polri Selidiki Penyebab Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
- Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
- Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
- Pakar UGM: Program PSEL Perlu Transisi Menuju Ekonomi Sirkular
- Ekspor-Impor DIY Meningkat dari Tahun Sebelumnya
Advertisement
Advertisement



