Tersangka 3 Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Tak Ditahan, Ini Alasannya
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Rembesan air dari kios pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Malioboro masih tampak di beberapa tempat, Selasa (27/12/2016). Beberapa berasal dari air bekas cucian piring. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)
Penataan Malioboro, PKL yang membandel akan ditindak
Harianjogja.com, JOGJA -- Perilaku pedagang kaki lima (PKL) membuang limbah air cucian piring yang mengotori kawasan pedestrian Malioboro menarik perhatian sejumlah pihak. Pemerintah Kota Jogja akan melakukan penindakan tegas terhadap PKL yang melakukan pembuangan limbah tersebut secara sembarangan, sehingga mengotori destinasi wisata utama DIY itu.
Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/26/penataan-malioboro-limbah-meluber-ke-jalur-pedestrian-779637">PENATAAN MALIOBORO : Limbah Meluber ke Jalur Pedestrian
Penjabat Walikota Jogja Sulistiyo mengaku sangat kecewa dengan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, pedestrian Malioboro belum lama diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
"Kalau kawasannya kotor dan kumuh, tentu akan memengaruhi kenyamanan wisatawan, terutama wisatawan mancanegara," ujar Sulistiyo, Selasa (27/12/2016).
Sulistiyo mengungkapkan, upaya pembinaan akan terus-menerus dilakukan kepada para pedagang kaki lima. Meski begitu, diperlukan peraturan daerah atau regulasi yang mengikat dengan jelas tentang aturan bagi para pedagang ini.
"Ada undang-undang tentang penataan usaha, tetapi masih perlu perda untuk mengatur pedagang-pedagang kali lima kecil. Sepanjang regulasi tidak ada, maka akan sulit memberikan sanksi tegas," jelas Sulistiyo.
Semestinya, kata Sulistiyo, kebersihan tempat usaha, terutama bagi pengusaha kuliner merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Pembuangan limbah mestinya sudah dipahami, jika limbah makanan yang dibuang mengandung minyak tentu akan merusak dan mengotori ruang pejalan kaki yang sudah direvitalisasi tersebut.
"Kalau tidak bisa diatur, maka akan ditindak tegas. Karena itu merusak tatanan yang ada. Tidak hanya melanggar aturan kebersihan dan kerapian Malioboro tetapi juga melanggar aturan pembuangan limbah," papar Sulistiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Satpol PP Kota Jogja melakukan profiling pelaku pembuangan sampah liar di Danurejan dan memperketat patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Lima kalurahan di Kulonprogo masih mencatat realisasi PBB-P2 di bawah 50 persen. BKAD menggencarkan sosialisasi dan pembayaran digital hingga 30 September 2026.
Pemkot Jogja memastikan Malioboro tetap terbuka saat Jogja Last Friday Ride digelar. ASN akan mendampingi peserta dengan bersepeda bersama masyarakat.
Rumah Sakit JIH Yogyakarta berhasil meraih apresiasi kategori Rumah Sakit Pelopor Wellness Tourism dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.