Advertisement

KORUPSI DANA GEMPA : Mantan Carik Sebut Uang Masih Tersimpan, Sebagian Dipinjaam Teman

Arief Junianto
Rabu, 28 Desember 2016 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI DANA GEMPA : Mantan Carik Sebut Uang Masih Tersimpan, Sebagian Dipinjaam Teman Ilustrasi korupsi

Advertisement

Korupsi dana gempa diduga dilakukan Mantan Carik

Harianjogja.com, BANTUL -- Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Trimulyo Zaeni dilaporkan oleh salah satu warga asal Dusun Bembem Desa Trimulyo ke Polda DIY terkait dugaan kasus penggelapan dana rekonstruksi gempa untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Trimulyo. Dari kabar yang diterima Harianjogja.com, kasus itu kini sudah masuk pada tahap penyidikan.

Advertisement

Zaeni sendiri, saat ditemui di rumahnya, Selasa (27/12/2016) sore, membenarkan adanya laporan itu. Hanya saja, ia membantah bahwa nominal uang yang dilaporkan oleh warganya itu tak sesuai dengan kenyataan.

Jika dalam laporan itu tertulis bahwa Zaeni dituduh menggelapkan uang rekonstruksi gempa sebesar kurang lebih Rp100 juta, saat dikonfirmasi, warga Dusun Bendogorok Desa Trimulyo itu hanya mengaku membawa uang sebesar Rp65 juta saja. Ia pun menegaskan uang tersebut hingga kini masih utuh dan belum digunakannya untuk keperluan pribadi barang sedikit pun.

“Uang yang ada di saya sekarang sekitar Rp30 juta. Sedangkan sisanya dipinjam kawan-kawan,” akunya, Selasa (27/12/2016).

Ia mengaku sudah berupaya mencari instansi bersedia menerima uang pengembalian itu. Beberapa instansi mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DIY hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul sudah ia coba datangi selama kurun 2012-2015 lalu. Namun, lantaran tak kunjung mendapatkan respon, uang itu urung ia setorkan hingga sekarang.

“Lantas kemudian ada beberapa kawan yang meminjam uang itu. Namanya kawan, ya saya pinjami, toh mereka juga siap ditagih kapan pun,” timpalnya.

Ia menjelaskan, dana sebesar Rp65 juta itu ia peroleh dari Kepala Desa Trimulyo ketika itu, Mujono, sekitar tahun 2010. Uang itu merupakan hasil pengembalian beberapa Pokmas Desa Trimulyo yang anggotanya menerima bantuan dari dua sumber yang berbeda.

“Kan aturannya, warga yang sudah menerima bantuan di tahap sebelumnya, di tahap berikutnya dia tidak boleh menerima lagi,” papar Zaeni.

Sayangnya, saat ditanya mengenai detail Pokmas penyetor uang pengembalian itu, ia tak mampu menjelaskannya. Dari tangan lurah desa yang pernah tersangkut kasus korupsi Larasita 2014 silam itu, ia mengaku hanya menerima titipan uang saja tanpa disertai lembaran tanda terima berikut daftar penyetornya.

Ia hanya bisa menjelaskan bahwa masing-masing Pokmas yang terdiri dari 10 orang calon penerima bantuan itu mendapatkan dana sebesar Rp15 juta untuk kriteria kerusakan berat. Lantaran setiap tahun dana rekonstruksi itu dicairkan melalui masing-masing rekening Pokmas, besar kemungkinan data penerimanya pun bisa tumpang tindih. “Nah, yang tumpang tindih itu lah yang dikembalikan oleh Pokmas. Tapi dari puluhan Pokmas yang ada di sini [Desa Trimulyo], hanya beberapa saja yang mengembalikan. Totalnya Rp65 juta itu,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus dakon memang kerap menjadi bahan temuan aparat hukum. Terakhir, tahun 2015 silam, Kejari Bantul resmi menetapkan salah satu tersangka bernama Seno yang terbukti menggelapkan dakon di wilayah Dusun Pakis I dan II, Desa Dlingo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement