Advertisement

SIDANG KASUS KLITHIH : Sidang Pembacokan Ilham Dijaga Ketat

Ujang Hasanudin
Senin, 03 April 2017 - 17:55 WIB
Nina Atmasari
SIDANG KASUS KLITHIH : Sidang Pembacokan Ilham Dijaga Ketat Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4 - 2017). (Ujang Hasanudin)

Advertisement

Sidang kasus klithih di Jogja dijaga ketat aparat

 
Harianjogja.com, JOGJA-Enam terdakwa pembacokan almarhum Ilham Bayu Fajar, 16, pelajar SMP PIRI Jogja, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (3/4/2017). Sidang dakwaan tersebut digelar tertutup di ruang khusus anak dan dijaga ketat aparat kepolisian.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=804178" target="_blank">KEKERASAN JOGJA : 80% Pelaku Kasus Ilham Dari Keluarga Tak Harmonis

Keenam terdakwa adalah AA, 17, FF, 16, JR, 14, MK, 14, AF, 15, dan TAPI, 13. Mereka semua didakwa Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kecuali satu terdakwa Jalu [JR] ada penambahan pasal Undang-undang Darurat Tahun 1951 karena membawa senjata tajam," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo, seusai sidang.

Ia mengatakan ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat maksimal 10 tahun penjara.

Ilham Bayu Fajar meregang nyawa pada Minggu (12/3/2017) dini hari lalu setelah dibacok oleh terdakwa dengan senjata celurit. Widodo berujar lima terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Kelas II A Jogja.

Sementara itu di luar persidangan, belasan mahasiswa asal Sulawesi Selatan menggelar aksi solidaritas untuk korban. Dengan membawa sejumlah spanduk, mereka menuntut para terdakwa dihukum seberat-beratnya karena tindakan para terdakwa sudah masuk katagori pembunuhan.

Keluarga korban juga hadir dan mengikuti proses persidangan. Mereka sempat emosi saat melihat terdakwa diturunkan dari mobil tahanan. Bahkan ibu dan kakak korban emosinya meluap dan berusaha ingin memukul terdakwa. Namun, aksinya dihalau aparat kepolisian yang menjaga terdakwa.

Para terdakwa mendapat penjagaa ketat selama proses persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (5/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement