Advertisement
MENARA TELEKOMUNIKASI ILEGAL : Penertiban Menara Ilegal di Jogja Ditenggat 3 Bulan
Advertisement
Menara telekomunikasi ilegal di Jogja akan ditertibkan
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan menara telekomunikasi tak berizin alias ilegal.
Advertisement
Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/02/16/menara-telekomunikasi-kota-jogja-segera-punya-aturan-mendirikan-menara-793393">MENARA TELEKOMUNIKASI : Kota Jogja Segera Punya Aturan Mendirikan Menara
Rekomendasi ini merupkan hasil kesepakatan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, Selasa (4/4/2017).
"Kita berikan waktu tiga bulan setelah paripurna persetujuan raperda ini agar menara tak berizin ditertibkan," kata Ketua Pansus Pentan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, Agung Damar Kusumandaru.
Raperda ini batal disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jogja, Senin (20/3/2017) lalu. Alasan penundaan pengesahan karena dewan menilai masih banyak menara telekomunikasi tak berizin yang belum ditertibkan.
Dewan khawatir jika tidak ditertibkan, keberadaan menara tersebut dianggap legal.
Berdasarkan catatan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin ada 104 menara. Namun di lapanga lapanga sekitar 222 menara telekomunikasi yang berdiri. Data itu sesuai yang diserahkan Pemerintah Kota Jogja kepada Pansus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




