Advertisement
Tim Gabungan Telusuri Asal Daging Ayam dengan Harga Rendah, Ini Hasilnya

Advertisement
Pemkab Bantul memastikan Rumah Potong Ayam (RPA) yang berada di Dusun Kuwon, Desa Sidomulyo, Bambanglipuro belum berizin.
Harianjogja.com, BANTUL--Setelah melakukan klarifikasi lebih jauh, Pemkab Bantul memastikan http://m.harianjogja.com/?p=615613">Rumah Potong Ayam (RPA) yang berada di Dusun Kuwon, Desa Sidomulyo, Bambanglipuro belum berizin.
Advertisement
Alhasil, Pemkab meminta usaha tersebut untuk sementara dihentikan sebelum pihak pemilik RPA meneyelesaikan prosedur perizininan.
Disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan Bantul Slamet Santosa, pekan lalu pihaknya memang telah mengundang pedagang daging ayam dihttp://m.harianjogja.com/?p=802794"> Pasar Angkruksari. Para pedagang itu mengeluhkan harga penjualan eceran daging ayam oleh pihak RPA yang berada di bawah harga standar pasar.
“Menindaklanjuti aduan itu, kami bersama instansi lainnya, seperti Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul, Dinas Lingkungan Hidup dan anggota Komisi B DPRD Bantul mengecek RPA tersebut. Di sana itu ada dua usaha, pemotongan ayam dan penjualan daging ayam,” ujarnya kepada wartawan, Selasas (25/4/2017).
Dari pengecekan itu, usaha pemotongan ayam yang belakangan diketahui milik Sugiyanto itu ternyata belum mengantongi izin, tak terkecuali izin penjualan daging ayam. Dikatakan Slamet, izin penjualannya telah diurus oleh pihak pemilik dan hingga kini proses masih sampai di tingkat kecamatan. Sayangnya, kendati belum berizin, usaha itu telah beroperasi tanggal 9 April lalu dengan selisih harga dibawah harga pasar.
“Tempatnya itu di pinggir jalan yang strategis, harganya lebih rendah dengan di pasar, itu yang menimbulkan keresahan pedagang [di Pasar Angkruksari]," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Slamet, pengusaha RPA itu pun dipertemukan dengan pedagang daging di pasar angkruksari hingga dicapai kesepakatan dengan pedagang. Kesepakatan yang dimaksud yakni, pedagang dan pengusaha RPA akan bekerjasama dalam penjualan daging ayam di seputaran Pasar Angkruksari.
RPA tidak akan beroperasi sebelum masalah perizinan selesai. Pengusaha RPA akan lebih berorientasi pada pemotongan ayam. Penjualan ayam disepakati dengan sistem grosir, minimal membeli lima kilogram. Untuk jualan eceran, Dinas Perdagangan mencarikan solusi untuk mengupayakan supaya pengusaha itu memiliki tempat los di pasar untuk berjualan eceran.
“Tadi juga ada kesepakatan, pedagang secara bertahap akan kerjasama ambil dagangan di sana, karena selama ini mereka punya juragan sendiri,” bebernya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Bantul Suradal yang ikut serta melakukan mediasi antara pengusaha RPA dengan pedagang daging ayam di Pasar Angkruksari membenarkan hal itu. Selisih harga jual yang tinggi mencapai Rp3.000 tiap kilogram menjadi pemicu keresahan pedagang.
Diharapkan, pihak pedagang dan pengusaha sama-sama menjalankan kesepakatan yang telah dibuat supaya tak terjadi permasalahan di kemudian hari. “Karena belum mengantongi izin, usaha RPA dihentikan dulu, sambil menunggu perizinan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Waisak Beri Berkah ke Destinasi dan Desa Wisata di Kulonprogo
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Selasa 13 Mei 2025
- Petani Gunungkidul Mulai Panen Raya Kacang, Begini Hasilnya
- Jadwal Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Selasa 13 Mei 2025
- Gunakan APBD, Sejumlah SMP dan SD di Kulonprogo Direnovasi Tahun Ini
Advertisement