Pertama di Indonesia, Embarkasi Haji DIY Akan Berbasis Hotel
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Embarkasi Yogyakarta akan mengganti konsep asrama haji menjadi penginapan berbasis hotel.
Mantan Kepala Basarnas DIY Waluyo dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Selasa (2/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Diharuskan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua tahun penjara jika uang denda tidak dibayarkan
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Wilayah DIY, Waluyo, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Selasa (2/5/2017).
Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/03/30/korupsi-gunungkidul-mantan-kepala-basarnas-diy-dituntut-15-tahun-penjara-806006">KORUPSI GUNUNGKIDUL Mantan Kepala Basarnas DIY Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, Waluyo juga diharuskan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua tahun penjara jika uang denda tidak dibayarkan. Putusan Hakim yang diketuai oleh Hapsoro R Widodo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Waluyo hukuman 1,5 tahun penjara karena Waluyo sebagai pelapor dalam kasus tersebut dan juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp160 juta yang dikorupsinya. Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran. “Terdakwa justru membuat kesepakatan dengan saksi Diaz Aryanto,” kata Hapsoro dalam pertimbangannya, Selasa.
Penasihat Hukum Waluyo, Muslim mengatakan kemungkinan besar Waluyo akan mengajukan banding karena putusan hakim dianggap melebihi tuntutan jaksa. “Ini ada apa? Biasanya putusan hakim tidak melebihi tuntutan jaksa,” ujar Muslim.
Kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah untuk Posko SAR di Gunungkidul pada 2015 lalu. Namun, tanah yang akan dibeli tidak ada sementara Basarnas sudah menyerahkan uang sebesar Rp5,8 miliar kepada seseorang. Belakangan uang itu digunakan untuk membayar utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Embarkasi Yogyakarta akan mengganti konsep asrama haji menjadi penginapan berbasis hotel.
Harga emas hari ini di Pegadaian naik. Antam tembus Rp2,91 juta per gram, UBS dan Galeri24 juga menguat.
Top 10 berita Jogja hari ini 31 Mei 2026. Dari api misterius di Sleman hingga daftar pemain Timnas U19 AFF 2026.
PSG juara Liga Champions 2026 dan sukses back to back. Les Parisiens kini masuk daftar elite klub Eropa dengan gelar beruntun.
Jadwal DAMRI Jogja–YIA 31 Mei 2026 lengkap. Cek tarif, rute, dan jam keberangkatan ke bandara dan Semarang.
Astra Motor Yogyakarta salurkan hewan kurban Iduladha 1447 H ke Sleman dan Bantul sebagai bentuk kepedulian sosial.