Advertisement
KORUPSI GUNUNGKIDUL : Mantan Kepala Basarnas DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Advertisement
Diharuskan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua tahun penjara jika uang denda tidak dibayarkan
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Wilayah DIY, Waluyo, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Selasa (2/5/2017).
Advertisement
Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/03/30/korupsi-gunungkidul-mantan-kepala-basarnas-diy-dituntut-15-tahun-penjara-806006">KORUPSI GUNUNGKIDUL Mantan Kepala Basarnas DIY Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, Waluyo juga diharuskan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua tahun penjara jika uang denda tidak dibayarkan. Putusan Hakim yang diketuai oleh Hapsoro R Widodo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Waluyo hukuman 1,5 tahun penjara karena Waluyo sebagai pelapor dalam kasus tersebut dan juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp160 juta yang dikorupsinya. Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran. “Terdakwa justru membuat kesepakatan dengan saksi Diaz Aryanto,” kata Hapsoro dalam pertimbangannya, Selasa.
Penasihat Hukum Waluyo, Muslim mengatakan kemungkinan besar Waluyo akan mengajukan banding karena putusan hakim dianggap melebihi tuntutan jaksa. “Ini ada apa? Biasanya putusan hakim tidak melebihi tuntutan jaksa,” ujar Muslim.
Kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah untuk Posko SAR di Gunungkidul pada 2015 lalu. Namun, tanah yang akan dibeli tidak ada sementara Basarnas sudah menyerahkan uang sebesar Rp5,8 miliar kepada seseorang. Belakangan uang itu digunakan untuk membayar utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement