Advertisement

Ratusan Wajib Pajak Siap Dipidanakan

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 05 Mei 2017 - 23:40 WIB
Galih Eko Kurniawan
Ratusan Wajib Pajak Siap Dipidanakan

Advertisement

Sel penjara juga sudah disiapkan untuk menerima tahanan titipan kantor pajak

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY siap memidanakan 220 wajib pajak di DIY. Sel penjara juga sudah disiapkan untuk menerima tahanan titipan kantor pajak.

Advertisement

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengatakan secara Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebanyak 220 pengemplang pajak tersebut sudah inkrah dan kapan saja bisa dilakukan penyanderaan jika sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kebanyakan wajib pajak yang masuk daftar 220 tersebut merupakan perusahaan orang pribadi yang telah lama bangkrut. Menurutnya, jika perusahaan sudah bangkrut dan piutangnya kecil, bukan merupakan prioritas penyanderaan.

“Kalau SKP-nya valid, usahanya ada, sudah inkrah, dan asetnya ada, itu yang jadi target penyanderaan,” kata Yuli, Jumat (5/5/2017). Kesiapan Kanwil DJP DIY juga sudah dilakukan dengan memantau sel penjara yang ada di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan. Nantinya, para pengemplang pajak tersebut akan dikurung di lapas kelas II A tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trump Ultimatum Iran, Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Dihancurkan

Trump Ultimatum Iran, Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Dihancurkan

News
| Minggu, 22 Maret 2026, 11:17 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement