Advertisement
Ratusan Wajib Pajak Siap Dipidanakan

Advertisement
Sel penjara juga sudah disiapkan untuk menerima tahanan titipan kantor pajak
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY siap memidanakan 220 wajib pajak di DIY. Sel penjara juga sudah disiapkan untuk menerima tahanan titipan kantor pajak.
Advertisement
Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengatakan secara Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebanyak 220 pengemplang pajak tersebut sudah inkrah dan kapan saja bisa dilakukan penyanderaan jika sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kebanyakan wajib pajak yang masuk daftar 220 tersebut merupakan perusahaan orang pribadi yang telah lama bangkrut. Menurutnya, jika perusahaan sudah bangkrut dan piutangnya kecil, bukan merupakan prioritas penyanderaan.
“Kalau SKP-nya valid, usahanya ada, sudah inkrah, dan asetnya ada, itu yang jadi target penyanderaan,” kata Yuli, Jumat (5/5/2017). Kesiapan Kanwil DJP DIY juga sudah dilakukan dengan memantau sel penjara yang ada di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan. Nantinya, para pengemplang pajak tersebut akan dikurung di lapas kelas II A tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
- Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
- Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan
- Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
- Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul
Advertisement
Advertisement