Advertisement
Ratusan Wajib Pajak Siap Dipidanakan
Advertisement
Sel penjara juga sudah disiapkan untuk menerima tahanan titipan kantor pajak
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY siap memidanakan 220 wajib pajak di DIY. Sel penjara juga sudah disiapkan untuk menerima tahanan titipan kantor pajak.
Advertisement
Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengatakan secara Surat Ketetapan Pajak (SKP), sebanyak 220 pengemplang pajak tersebut sudah inkrah dan kapan saja bisa dilakukan penyanderaan jika sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kebanyakan wajib pajak yang masuk daftar 220 tersebut merupakan perusahaan orang pribadi yang telah lama bangkrut. Menurutnya, jika perusahaan sudah bangkrut dan piutangnya kecil, bukan merupakan prioritas penyanderaan.
“Kalau SKP-nya valid, usahanya ada, sudah inkrah, dan asetnya ada, itu yang jadi target penyanderaan,” kata Yuli, Jumat (5/5/2017). Kesiapan Kanwil DJP DIY juga sudah dilakukan dengan memantau sel penjara yang ada di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan. Nantinya, para pengemplang pajak tersebut akan dikurung di lapas kelas II A tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Advertisement