Advertisement
Ada Pengusaha Anggap IUM Sebagai Agunan Kredit

Advertisement
Pemahaman pelaku usaha tentang manfaat Izin Usaha Mikro (IUM) masih terbatas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemahaman pelaku usaha tentang manfaat Izin Usaha Mikro (IUM) masih terbatas. Masih ada pengusaha yang memandang IUM sebagai agunan saat mengajukan kredit.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Usaha Mikro, Dinas Koperasi, Usaha dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkopnakertrans) Kota Jogja Sukaryadi Riyanta pada Harian Jogja di sela-sela acarahttp://m.harianjogja.com/?p=814855"> Gebyar UMK di Alun-Alun Pura Pakualaman, Sabtu (6/5/2017).
Ia menegaskan, IUM bukanlah dokumen yang bisa menjadi agunan. IUM adalah bukti legalitas usaha. Menurutnya pemahaman yang keliru ini harus diluruskan melalui berbagai kesempatan seperti pertemuan internal pelaku usaha maupun saat acara-acara seperti http://m.harianjogja.com/?p=815031">Gebyar UMK 2017 bertajuk UMK Jogja Siap Sambut Bandara Baru NYIA tersebut.
Pria yang akrab disapa Totok ini juga menegaskan bahwa IUM hanya menjadi salah satu syarat untuk mengajukan kredit pada perbankan. Pelaku usaha yang sudah mengantongi IUM bisa lebih mudah mengakses layanan bank karena secara hukum bisnisnya sudah legal. Namun bukan berarti IUM bisa menjadi agunan.
Menurutnya, IUM sangat penting bagi pelaku usaha mikro. Ke depan, kepemilikan IUM direncanakan menjadi syarat untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas. "Ke depan, IUM akan jadi syarat ikut pameran. Yang sudah punya IUM, boleh ikut pameran," katanya.
Totok menegaskan, pada 2019 nanti diharapkan semua pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas dari Pemerintah harus sudah memiliki IUM.
"Jumlah UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah] di Kota Jogja ada 23.000-an. Yang mikro 8.000 dan yang punya IUM baru sekitar 2.000. Baru seperempatnya jadi masih kecil," katanya.
Oleh karena itu manfaat kepemilikan IUM semakin gencar untuk disampaikan.
Syarat pengajuan IUM cukup mudah yaitu hanya dengan mengajukan KTP, nama usaha sudah jelas, dan memiliki NPWP. Mereka yang boleh mengajukan IUM adalah pelaku usaha yang aset maksimalnya Rp50 juta dan omzet per tahun Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
- Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
- SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
- Bupati Bantul Wajibkan ASN Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
- Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement
Advertisement