Advertisement

Raperda Penataan Menara Telekomunikasi di Jogja Batal Disahkan

Ujang Hasanudin
Sabtu, 13 Mei 2017 - 07:21 WIB
Nina Atmasari
Raperda Penataan Menara Telekomunikasi di Jogja Batal Disahkan Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI - Harian jogja)

Advertisement

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik batal lagi disahkan

Harianjogja.com, JOGJA -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik batal lagi disahkan dalam Rapat Paripurna, Jumat (12/5/2017) kemarin.

Advertisement

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, M.Ali Fahmi mengungkapkan belum adanya keseahaman antarfraksi menjadi alasan raperda tersebut belum bisa disahkan.

"Masih ada yang belum sepakat [disahkan], secepatnya kita akan rapat konsultasi semua pimpinan fraksi," kata Fahmi di DPRD Kota Jogja, Jumat.

Fahmi mengatakan dari sisi materi raperda sudah tidak ada persoalan. Namun beberapa fraksi menganggap belum selesai. Ia tidak menampik tarik ulur raperda tersebut ada ada proses penertiban. Satu sisi penertiban menara dilakukan setelah raperda disahkan. Namun disisi lain ditertibkan terlebih dahulu kemudian baru disahkan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menganggap berbedaan pandangan antarfraksi bagian dari dinamika. Karena itu pimpinan dewan menyerahkan kembali raperda tersebut dalam rapat pimpinan fraksi. Ia berharap raperda itu selesai dengan mulus mengingat aturan soal menara ini merupakan inisiatif dewan.

Diketahui Raperda Menara Telekomunikasi sempat diusulkan pada 2012 lalu oleh anggota DPRD periode 2009-2014, namun tertunda-tunda. Raperda itu dilanjutkan kembali pada 2015, kemudian dibentuk Pansus dan dibahas pada 2016. Hingga kini raperda itu masih menjadi tarik ulur.

Raperda itu akan mengatur keberadaan menara telekomunikasi di Jogja. Beberapa lokasi menjadi larangan pendirian menara. Selain itu juga jumlah menara akan dibatasi sehingga keberadaan menara tidak terlalu banyak.

Saat ini berdasarkan data Pansus ada 222 menara telekomunikasi. Sementara yang berizin hanya ada 104. Sisanya tidak berizin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement