Advertisement
INFRASTRUKTUR JOGJA : DIY Perketat Penggunaan Ruang Tepi Jalan Provinsi
Advertisement
Infrastruktur Jogja ditata dan diatur dalam Perda
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY dan DPRD DIY tengah membangun kesepakatan untuk memperketat penggunaan ruang tepi jalan provinsi melalui pembahasan Raperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan provinsi. Aturan reklame, pembangunan gedung hingga berjualan di tepi jalan provinsi akan diperketat dalam Perda tersebut.
Advertisement
Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY Bambang Sugaib menjelaskan, adanya aturan tentang penggunaan bagian jalan provinsi karena selama ini Pemda DIY tak mendapatkan manfaat dari aset yang dimiliki. Berbagai manfaat seperti retribusi justru masuk ke kabupaten/kota seperti halnya pemasangan reklame meski di Jalan Provinsi. Banyak reklame yang terpasang tanpa diketahui pemiliknya juga menjadi dasar untuk membuat aturan yang lebih ketat lagi melalui Perda.
"Kami berharap ada manfaat yang diperoleh Pemerintah DIY terkait pemanfaatan aset milik provinsi, intinya kan itu, selama ini di kabupaten/kota. Itu aset provinsi, tidak salah kan, ngatur milik sendiri," ungkapnya sebelum rapat di DPRD DIY, Selasa (16/5/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS: Cabang Ikhwanul Muslimin di 3 Negara Ini Jadi Organisasi Teroris
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Siapkan Wisata Sungai, Pengerukan Dimulai Usai Lebaran
- DLHK DIY Siapkan Evakuasi 900 Ton Sampah Saat Lebaran 2026
- Kasus Campak Bantul Naik 17 Kasus, Banguntapan Tertinggi
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
Advertisement
Advertisement



