Advertisement
INFRASTRUKTUR JOGJA : DIY Perketat Penggunaan Ruang Tepi Jalan Provinsi
Advertisement
Infrastruktur Jogja ditata dan diatur dalam Perda
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY dan DPRD DIY tengah membangun kesepakatan untuk memperketat penggunaan ruang tepi jalan provinsi melalui pembahasan Raperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan provinsi. Aturan reklame, pembangunan gedung hingga berjualan di tepi jalan provinsi akan diperketat dalam Perda tersebut.
Advertisement
Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY Bambang Sugaib menjelaskan, adanya aturan tentang penggunaan bagian jalan provinsi karena selama ini Pemda DIY tak mendapatkan manfaat dari aset yang dimiliki. Berbagai manfaat seperti retribusi justru masuk ke kabupaten/kota seperti halnya pemasangan reklame meski di Jalan Provinsi. Banyak reklame yang terpasang tanpa diketahui pemiliknya juga menjadi dasar untuk membuat aturan yang lebih ketat lagi melalui Perda.
"Kami berharap ada manfaat yang diperoleh Pemerintah DIY terkait pemanfaatan aset milik provinsi, intinya kan itu, selama ini di kabupaten/kota. Itu aset provinsi, tidak salah kan, ngatur milik sendiri," ungkapnya sebelum rapat di DPRD DIY, Selasa (16/5/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik di Terminal Giwangan Jogja Tembus 12.804 Penumpang
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang PP, Ini Jadwalnya
- Harga Sayur di Beringharjo Jogja Sempat Melonjak Saat Lebaran 2026
- Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang dan Breksi Naik
- Libur Lebaran, Arus Kendaraan Jogja Tembus 28 Ribu, Malioboro Padat
Advertisement
Advertisement



