Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja 2 Juni 2026, Ini Lengkapnya
Jadwal KRL Solo–Jogja 2 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tarif Rp8.000 dan rute stasiun utama.
Suasana arus lalu lintas di Simpang Tiga Ringroad Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (5/702016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Infrastruktur Jogja ditata dan diatur dalam Perda
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY dan DPRD DIY tengah membangun kesepakatan untuk memperketat penggunaan ruang tepi jalan provinsi melalui pembahasan Raperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan provinsi. Aturan reklame, pembangunan gedung hingga berjualan di tepi jalan provinsi akan diperketat dalam Perda tersebut.
Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY Bambang Sugaib menjelaskan, adanya aturan tentang penggunaan bagian jalan provinsi karena selama ini Pemda DIY tak mendapatkan manfaat dari aset yang dimiliki. Berbagai manfaat seperti retribusi justru masuk ke kabupaten/kota seperti halnya pemasangan reklame meski di Jalan Provinsi. Banyak reklame yang terpasang tanpa diketahui pemiliknya juga menjadi dasar untuk membuat aturan yang lebih ketat lagi melalui Perda.
"Kami berharap ada manfaat yang diperoleh Pemerintah DIY terkait pemanfaatan aset milik provinsi, intinya kan itu, selama ini di kabupaten/kota. Itu aset provinsi, tidak salah kan, ngatur milik sendiri," ungkapnya sebelum rapat di DPRD DIY, Selasa (16/5/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo–Jogja 2 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tarif Rp8.000 dan rute stasiun utama.
KPK masih mencari Wamen Imigrasi Silmy Karim terkait OTT di Imigrasi Jakbar. Kasus diduga terkait izin tinggal WNA.
Timnas Meksiko siap ukir sejarah di Piala Dunia 2026 sebagai tuan rumah. Simak profil, jadwal, pemain bintang, dan peluangnya.
Kejagung menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana usai penggeledahan kantor. Dua pejabat lain juga ikut ditahan.
Pengadilan Militer vonis 3 oknum TNI hingga 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan kacab bank. Keluarga korban ajukan restitusi Rp5,8 miliar.
Between Two Gates Kotagede ditutup sementara usai puluhan turis masuk tanpa izin. Warga resah, wisata massal dinilai ganggu privasi.