Advertisement
78 Kendaraan Terjaring razia, 39 Dikenai Tilang

Advertisement
Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Progo 2017
Harianjogja.com, KULONPROGO -Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Progo 2017 di ruas Jalan Daendels wilayah Siliran, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Rabu (17/5/2017).
Advertisement
Sebanyak 39 diantaranya mendapatkan sanksi tilang karena diketahui melakukan pelanggaran.
KBO Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Basuki Rahmat mengatakan, razia hari itu dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo.
Petugas memeriksa kelengkapan surat berkendara dan kepatuhan terhadap batas tonase dengan menggunakan alat timbangan portabel. “Ada 78 kendaraan yang terjaring razia. Jalur ini memang sering dilalui angkutan barang, seperti armada tambang pasir Sungai Progo,” ujar Rahmat, di sela kegiatan.
Rahmat memaparkan, petugas Polres Kulonprogo memberikan sanksi tilang kepada 16 pengendara angkutan barang karena ketidaklengkapan surat berkendara, seperti SIM dan STNK.
Sanksi tilang juga diberikan kepada 23 pengendara lainnya oleh tim dari Dishub dan Satpol PP Kulonprogo. Sebanyak 21 pengendara terbukti melakukan pelanggaran batas tonase, satu pelanggaran dimensi kendaraan yang sengaja ditambah, serta satu orang lain yang dinyatakan melanggar karena surat uji kelayakan kendaraan atau KIR diketahui sudah habis masa berlakunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
- Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
- SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
- Bupati Bantul Wajibkan ASN Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
- Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement
Advertisement