Advertisement
RAZIA BANTUL : Lima Pasangan Terjaring Giat Pekat
Advertisement
Giat gabungan di kawasan Parangtristis untuk menindak penyakit masyarakat
Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang bulan puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Polres Bantul dan Satpol PP DIY menggelar giat gabungan di kawasan Parangtristis untuk menindak penyakit masyarakat (pekat), Selasa (23/5/2017).
Advertisement
Dalam razia tersebut, tim gabungan mengamankan lima pasangan bukan suami istri yang menginap bersama di Losmen Alden, Chandra, dan Anoman. Lima pasangan tersebut berinisial IK, ARS, K, S, AR, ACS, RK, dan PWS.
Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Bantul, Anjar Arintaka mengatakan operasi dilakukan dalam rangka penertiban pekat menjelang bulan puasa. “Kelima pasangan ini dibawa ke Polres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (23/5/2017).
Mengantisipasi adanya sweeping yang mungkin akan dilakukan organisasi masyarakat (ormas) selama puasa, Bupati Bantul, Suharsono, menekankan akan menindak tegas jika ada ormas yang melakukan sweeping. Sebab menurutnya, ormas tak punya kewenangan melakukan hal tersebut.
Suharsono mengatakan ormas yang menjumpai pelanggaran saat Ramadan, mereka hendaknya melapor ke Satpol atau Polres Bantul karena urusan penindakan ada di dua lembaga itu. “Misalnya ada yang mengganggu ketenangan Ramadan, ya ormas bisa melaporkan,” katanya. Sebab jika ormas bertindak sendiri, bukan tak mungkin muncul benturan antar masyarakat. Untuk menghindari itu, ormas diminta menaati aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement