Advertisement
PARKIR LIAR SLEMAN : Sembarangan di Pasar Stan, Siap-Siap Kena Tilang
Advertisement
Memarkir kendaraannya di tempat yang sudah diberi tanda larangan parkir
Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan unit kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir di Pasar Stan di Jalan Raya Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman dirazia. Pemilik kendaraan yang melanggar langsung ditilang.
Advertisement
Kapolsek Depok Timur Kompol Novita Eka Sari mengatakan langkah tegas diberikan kepada para pemilik kendaraan yang tidak mengindahkan larangan parkir di sekitar Pasar Stan.
Mereka memarkir kendaraannya di tempat yang sudah diberi tanda larangan parkir padahal beberapa tanda larangan parkir di lokasi tersebut dipasang sejak sepekan lalu.
“Penindakan pertama yang dilakukan dan akan terus digelar sampai ada kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan,” katanya di sela-sela kegiatan, Selasa (30/5/2017) sore.
Operasi pelanggar larangan parkir tersebut, selain permintaan dari pemerintah juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sebab hampir setiap pagi dan sore, atau jam-jam sibuk, jalan di perempatan tersebut sesak dengan kendaraan yang parkir. "Akibatnya, arus lalu lintas tersendat karena banyak kendaraan yang lewat," ujar Novita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement