Advertisement
6 Perusahaan Penambang Dipanggil Terkait Kerusakan Jalan

Advertisement
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo memanggil enam perusahaan tambang
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo memanggil enam perusahaan tambang, yang kerap menambang kawasan wilayah Desa Sidomulyo (Pengasih) dan Desa Jatimulyo (Girimulyo).
Advertisement
Pertemuan yang juga dihadiri warga dan paguyuban itu, dilakukan untuk membahas kerusakan jalan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kulonprogo, Nur Cahyo mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pada Rabu (13/9/2017) akan dilakukan survei pertama kondisi jalan. Dalam tahapan ini, jajarannya akan melihat seperti apa kerusakan yang terjadi di jalan-jalan itu.
"Kami akan hitung, mulai dari berapa panjang jalan yang rusak, dan kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk perbaikan. Setelah itu, nanti kami musyawarahkan lagi," kata dia, usai pertemuan dengan para penambang, Senin (11/9/2017).
Namun Cahyo tidak dapat langsung memutuskan kapan pelaksanaan perbaikan jalan akan dimulai. Termasuk sejauh apa pembagian tanggung jawab antara Pemkab dan para penambang. Mengingat, selain menghitung anggaran yang diperkirakan tidak sedikit, DPU PKP juga perlu menentukan prioritas jalan yang terlebih dahulu dilakukan perbaikan, dan teknis pelaksanan.
Adanya sejumlah penambang yang juga sudah pernah membantu perbaikan dan pengecoran jalan setempat, turut menjadi pertimbangan.
Kepala DPU PKP Kulonprogo, Sukoco menyebutkan, pada 2016, jalan kabupaten dalam kondisi baik lebih dari 75%, sekarang kondisinya di bawah 70%, dan masyarakat banyak yang mengeluh jalan di wilayah Desa Sidomulyo dan Jatimulyo mengalami kerusakan akibat angkutan tambang.
Sukoco menjelaskan semua pihak sesungguhnya berharap, bahwa keberadaan pertambangan di Kulonprogo bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Menurut dia, kalau perusahaan tambang lebih proaktif melakukan komunikasi dengan DPUPKP, maka aksi protes masyarakat akibat kerusakan jalan yang dilalui angkutan berat penambang, dapat diantisipasi sejak awal.
Hanya saja, baru sedikit penambang yang rutin melakukannya.Ia menegaskan, pembangunan jalan tambang yang rusak akibat dilewati penambang, adalah tanggung jawab semua pihak, baik Pemkab dan penambang. Dan dalam pertemuan itu dinyatakan, semua penambang bersedia untuk terlibat dalam perbaikan jalan.
"Bukankah mereka juga melewati jalan itu untuk menjalankan usaha mereka, masak kemudian tidak mau peduli. Saya mau memberikan izin menambang, asalkan juga mereka memperbaiki kalau jalanan rusak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
- Ini Alasan Bupati Bantul Mewajibkan ASN Buat Biopori untuk Sampah
- Jaga Stabilitas Harga, Operasi Pasar Digelar di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement