Advertisement
Penjual Angkringan dan Mahasiswa Terciduk Jual Pil Sapi

Advertisement
Seorang perempuan penjual angkringan dan seorang mahasiswa, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang perempuan penjual angkringan dan seorang mahasiswa, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulonprogo (Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo), pada pertengahan September 2017.
Advertisement
Mereka ditangkap secara terpisah, atas kepemilikan dan peredaran pil Thrihexyphenidy atau yang populer disebut Pil Sapi.
Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Surya Dharma menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat, mengenai adanya peredaran pil tersebut.
Berdasarkan upaya pendalaman yang dilakukan, maka aparat berhasil menangkap Widi, 23 di kediamannya, Desa Jomblangan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lelaki tersebut diduga telah menjual obat bermerk Yarindu tersebut kepada teman kuliahnya, tanpa disertai resep dokter.
Setelah menangkap Widi, penyidikan mengarah kepada Novi, warga Desa Wonocatur, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Berdasarkan keterangan Widi, Novi menjadi pemasok pil berkategori daftar G [berbahaya, harus dengan resep dokter] itu untuk Widi.
Akibatnya, perempuan 27 tahun itu diciduk di kios angkringannya, di wilayah Babarsari, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
"Dari tangan Wd [Widi], polisi mengamankan 25 butir pil sedangkan dari Nv [Novi] telah diamankan delapan butir. Sudah sebulan ini Wd menjalankan aksinya tersebut, dengan menjual pil seharga Rp3.000 per butir," kata Dedi, dalam rilis kasus di hadapan wartawan, Senin (25/9/2017).
Dedi menambahkan, keuntungan yang didapatkan Widi mencapai Rp250 ribu per 100 butir. Hasil penyidikan sementara, obat itu diduga didapatkan pelaku Novi dengan memesan secara daring, dari penjual yang belum diketahui identitasnya. Sehingga jajarannya masih melakukan pengembangan penyidikan.
Saat ditanyai, Novi membantah dirinya telah memiliki dan mengedarkan pil sapi itu. Ibu rumah tangga itu mengatakan dia hanya dititipi obat, oleh Widi. Menurut dia, ia ditangkap karena ada seorang saksi yang mengaku membeli pil tersebut darinya.
Novi juga mengatakan, ia mendapatkan titipan itu, beberapa waktu sebelum terjadinya penangkapan oleh polisi. Obat-obatan tadi kemudian disimpan di rumahnya dan sehari kemudian diambil oleh Widi.
"Saya tidak mengonsumsi maupun menjualnya. Itu hanya titipan," kata dia.
Mereka kini diancam dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 Desember 2023, Akses Penumpang KA Bandara YIA di Stasiun Tugu Pindah ke Sisi Barat
- 883 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk Jogja di Libur Nataru, Ini Langkah Dishub DIY
- Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank
- Berharap Wisata Jogja di Akhir Tahun Tak Terdampak Hirup Pikuk Kampanye
- Simak Daftar Caleg DPRD DIY 1 untuk Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement