Advertisement
Mengapa Raperda Parkir Kota Jogja Sangat Penting?

Advertisement
Raperda Perparkiran Kota Jogja sangat penting menentukan nasib pengelolaan parkir.
Harianjogja.com, JOGJA-- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran di Kota Jogja sampai sekarang belum selesai disusun DPRD dan Pemkot Jogja. Padahal Raperda tersebut akan menentukan nasib pengelolaan parkir di Kota Jogja ke depannya.
Advertisement
Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mengatakan, Raperda Perparkiran di antaranya membahas soal pengelolaan parkir satu atap serta mengatur pendapatan pengelola parkir apakah melalui setoran atau penggajian dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak hanya itu, Raperda Perparkiran tersebut juga akan menentukan apakah Kota Jogja akan menerapkan pengelolaan parkir dengan sistem elektronik alias e-Parkir atau tidak. Adapun draf Raperda tersebut berisi 30 pasal.
Namun menurut Fokki, sudah tiga kali rapat diagendakan namun batal terlaksana. Pasalnya, pihak eksekutif yang diundang dalam rapat tidak bisa memutuskan terkait nasib pengelolaan parkir tersebut, melainkan harus menunggu instruksi kepala daerah. Padahal ditegaskannya, Raperda itu diklaim menjadi solusi mengatasi kesemrawutan parkir di Kota Jogja saat ini yang tidak jarang memicu kemacetan lalu lintas.
http://cms.solopos.com/?p=856811">Baca Juga : PARKIR JOGJA : Aturan Pengelolaan Parkir di Jogja Tak Kunjung Selesai
"Sejak Agustus sampai sekarang tiga kali rapat yang diagendakan batal," kata Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, di DPRD Kota Jogja, Selasa (3/10/2017).
Raperda Perparkiran yang mulai disusun sejak awal tahun ini merupakan raperda induk. Di bawahnya ada dua Raperda turunan yang belum dibahas karena masih menunggu selesainya Raperda Perparkiran. Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Raperda tentang Tempat Khusus Parkir (TKP).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo membenarkan tiga kali rapat ditunda. Ia mengaku persoalan perparkiran bukan hanya wewenang Dinas Perhubungan. "Parkir satu atap ini harus melibatkan banyak instansi, kami tidak bisa memutuskan sendiri," kata dia.
Wirawan mengatakan wacana parkir satu atap juga masih menjadi kendala khususnya parkir di sekitar pasar yang selama ini pengelolaannya di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Saat ini pihaknya masih membahas usulan-usulan dewan di ranah eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Surat Edaran Lengkap Kewaspadaan Mycoplasma Pneumonia, Ini Link untuk Mendownload
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Mudah! Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Minggu 2 Desember 2023
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 3 Desember 2023
- Jadwal KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo, Minggu 3 Desember 2023
- Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Hari Ini, Minggu 3 Desember 2023
Advertisement
Advertisement