Advertisement

RESORT PANTAI SERUNI : Pemkab Gunungkidul Ancam Kerahkan aparat

Irwan A Syambudi
Jum'at, 06 Oktober 2017 - 21:40 WIB
Bhekti Suryani
RESORT PANTAI SERUNI : Pemkab Gunungkidul Ancam Kerahkan aparat Lokasi pembangunan resort di Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Kamis (3/8/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak akan mengizinkan pendirian hotel dan resort di Pantai Seruni tanpa adanya izin.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberikan pernyataan tegas terkait dengan adanya rencana pembangunan hotel dan resort yang tidak prosedural. Pemkab mengancam mengerahkan aparat untuk menghentikan pembangunan resort yang belum berizin.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan, rencana pembangunan resort dan hotel di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus telah dihentikan. Pihaknya pun tegas melarang proyek tersebut diteruskan sebelum mengantongi izin. “Oh tegas kalau itu [pembangunan resort dan hotel di Pantai Seruni] tidak boleh. Kami tidak main-main. Jangan pertaruhkan alam Gunungkidul untuk hal-hal yang tidak prosedural,” kata dia, Kamis (5/10/2017).

Setelah diberikan surat peringatan beberapa waktu lalu, menurutnya pihak pengembang dapat memahami hal tersebut. Jika nantinya pengembang masih nekat melakukan pembangunan, maka pihaknya akan segera mengerahkan petugas Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban alias menghentikan paksa proses pembangunan.

“Kami sudah memberikan waktu, pokoknya hentikan [pembangunan]. Kalau pun mereka [pengembang] sekarang masih melakukan promosi itu tidak masalah. Tapi sebaiknya memang mereka menghentikan promosi dulu,” kata Drajat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan untuk melakukan pembangunan, pengembang harus mengurus sejumlah perizinan terlebih dahulu. Adapaun yang harus dilengkapi adalah izin lokasi dan izin tata ruang.

Selain itu juga harus memenuhi izin lingkungan dengan menyertakan analisis dampak lingkungan (Amdal), serta dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Setelah itu baru izin mendirikan bangunan dapat dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement