Advertisement
Pengusaha di Gunungkidul Minta Tidak Ada Kenaikan Upah

Advertisement
Beda dengan Apindo, KSPI Minta Ada Kenaikan Upah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 sepertinya akan berjalan alot. Hal ini tidak lepas adanya silang pendapat antara serikat pekerja dengan kelompok pengusaha.
Advertisement
Di satu sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul berharap tidak ada kenaikan terkait dengan penetapan upah di tahun depan. Namun di sisi lainnya, kelompok pekerja yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta ada kenaikan karena kondisi di lapangan menunjukkan kebutuhan hidup juga mengalami peningkatan.
Ketua KSPI Gunungkidul Budiyono mengaku tidak mempermasalahkan sikap dari Apindo yang mengusulkan tidak ada kenaikan upah. Menurut dia, hal tersebut merupakan hal yang lumrah karena pengusaha memiliki hitung-hitungan sendiri. “Itu hak mereka, tapi yang jelas nilai tersebut belum final karena belum ada pembahasan secara resmi tentang UMK dari dewan pengupahan,” kata Budiyono, Selasa (17/10/2017).
Menurut dia, untuk penghitungan upah, KSPI memiliki cara tersendiri. Oleh karenanya, dalam pembahasan nanti akan mengusulkan adanya kenaikan upah. Budiyono mengungkapkan, permintaan kenaikan bukan tanpa alasan karena mengacu pada hasil survei di lapangan yang menunjukan beberapa kebutuhan pokok seperti telur, daging dan beras mengalami kenaikan. “Ini belum ditambah tarif dasar listrik yang naik. Jadi kalau mengacu pada indikator di lapangan, maka sudah sewajarnya ada kenaikan UMK,” tuturnya.
Meski saat ini masih ada perbedaan pandangan dalam hal pengupahan, namun Budiyono optimistis hal tersebut dapat diatasi saat dilakukan pembahasan dalam dewan pengupahan. “Perbedaan biasa terjadi, tapi dalam rapat nanti pasti ada solusi. Terlebih lagi untuk penetapan UMK juga sudah ada mekanisme dan aturan yang pasti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Apindo Gunungkidul Agung Margandi berharap untuk penetapan UMK 2018 tidak ada kenaikan. Hal ini mengacu pada kondisi dan nilai upah yang berlaku saat ini dinilai masih sangat layak.
“Itu harapan kami, tapi semuanya sangat tergantung dalam pembahasan di dewan pengupahan dan juga keputusan dari Gubernur DIY,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Madyarina Mulyaningsih menegaskan, meski sudah mulai melakukan pembahasan terhadap penetapan UMK 2018, namun proses masih dalam persiapan. Oleh karenanya, pembahasan belum mengarah ke nominal karena keputusan masih menunggu rapat di Dewan Pengupahan.
“Masih proses dan kami targetkan draf upah sudah diserahkan ke bupati di akhir bulan ini. Selanjutnya, usulan tersebut akan diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan,” kata Rina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement