Gegara Standar Medsos, Anak Muda Bantul Pilih Menunda Pernikahan
Pernikahan di Bantul menurun. Standar media sosial, karier, pendidikan, dan ekonomi membuat anak muda memilih menunda pernikahan.
Warga memotong pohon tumbang yang melintang di tengah jalan sebagai dampak hujan deras dan angin kencang./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—BPBD Bantul menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan pohon rawan tumbang, terutama di ruas jalan provinsi dan nasional, menyusul keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten untuk melakukan penebangan sebelum terjadi bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Bantul Mujahid Amrudin mengatakan, masih banyak masyarakat yang menganggap BPBD dapat langsung mengeksekusi penanganan pohon rawan tumbang di seluruh ruas jalan, termasuk ring road. Padahal, kewenangan penanganan pohon sebelum tumbang berada pada instansi pemilik jalan.
“Kalau masih berdiri dan belum tumbang, BPBD tidak bisa melakukan eksekusi. Kewenangan kami adalah penanganan dampak bencana, bukan penebangan preventif,” ujarnya, Kamis (1/1/2026)
Meski terbatas secara kewenangan, Mujahid menegaskan BPBD Bantul tetap memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana. Ke depan, pihaknya akan mengintensifkan koordinasi dengan perangkat daerah serta pemangku jalan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Penilaian risiko pohon rawan tumbang akan difokuskan pada kondisi usia, kerimbunan, serta kekuatan perakaran, terutama di jalur padat lalu lintas dan dekat permukiman warga.
“Tujuannya memberi rasa aman bagi masyarakat. Potensi bencana harus dinilai sejak dini,” katanya.
Menurut Mujahid, persoalan utama yang selama ini terjadi adalah kurangnya komunikasi antarinstansi. Karena itu, BPBD Bantul berencana mengundang balai jalan provinsi dan nasional untuk duduk bersama menyusun langkah mitigasi terpadu.
“Kewenangan mitigasi tetap di kami, tapi eksekusi ada pada pemilik jalan. Ini perlu duduk bersama agar penanganan lebih cepat,” ucapnya.
Pada awal 2026, BPBD Bantul menargetkan koordinasi lebih intensif agar penanganan pohon rawan tumbang tidak selalu menunggu kejadian bencana.
Terkait aduan masyarakat, BPBD Bantul memastikan setiap laporan tetap diterima. Namun, tindak lanjut eksekusi akan disesuaikan dengan status jalan dan diteruskan kepada instansi berwenang.
“Kalau itu jalan nasional, kami koordinasi dengan pihak nasional. Prinsipnya keamanan masyarakat tetap diutamakan,” jelas Mujahid.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan pohon yang dinilai membahayakan, terutama di sekitar permukiman dan fasilitas umum.
Ketua Komisi A DPRD Bantul Jumakir turut menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penanganan pohon rawan tumbang di jalur non-kabupaten.
“Kalau jalannya jalan provinsi atau nasional, pemerintah daerah tidak bisa langsung bertindak. Harus koordinasi dengan provinsi atau pusat,” ujarnya.
Menurut dia, meski BPBD dan relawan siap siaga, proses penanganan kerap terkendala aturan kewenangan sebelum pohon benar-benar tumbang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pernikahan di Bantul menurun. Standar media sosial, karier, pendidikan, dan ekonomi membuat anak muda memilih menunda pernikahan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.