Advertisement
UMP DIY 2018 Sudah Dihitung, Berapa Hasilnya?

Advertisement
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, angka pastinya masih enggan dipublikasikan.
Advertisement
Kasi Pengupahan Disnakertrans DIY, Darmawan mengatakan pihaknya enggan merinci angka pasti UMK dan UMP di DIY karena tidak mau mendahului Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pihak yang paling berwenang untuk memutuskan.
Ia mengatakan, pada Kamis (26/10/2017) di Kompleks Kepatihan akan digelar rapat untuk menentukkan besaran UMK dan UMP. “Yang jelas ada kenaikan dibanding tahun lalu. Insya Allah UMK dan UMP akan diputuskan Kamis,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/10/2017).
Namun meski demikian ia menyatakan, sebenarnya UMK dan UMP bisa dihitung sendiri ketika nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi diketahui. “Surat edaran itu di dalamnya ada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya pakai itu sudah bisa dihitung” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
- 425 Angkatan Kerja Disabilitas Kulonprogo Mayoritas Berwirausaha
- JCW Sebut Penyelewengan TKD Terjadi Lagi Bukti Lemahnya Pengawasan
- Fasilitas Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Akan Dibangun di Bantul
- Ribuan Pesilat dari 50 Perguruan Berkumpul, Bukti Jogja Aman
Advertisement
Advertisement