Advertisement
UMP DIY 2018 Sudah Dihitung, Berapa Hasilnya?

Advertisement
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, angka pastinya masih enggan dipublikasikan.
Advertisement
Kasi Pengupahan Disnakertrans DIY, Darmawan mengatakan pihaknya enggan merinci angka pasti UMK dan UMP di DIY karena tidak mau mendahului Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pihak yang paling berwenang untuk memutuskan.
Ia mengatakan, pada Kamis (26/10/2017) di Kompleks Kepatihan akan digelar rapat untuk menentukkan besaran UMK dan UMP. “Yang jelas ada kenaikan dibanding tahun lalu. Insya Allah UMK dan UMP akan diputuskan Kamis,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/10/2017).
Namun meski demikian ia menyatakan, sebenarnya UMK dan UMP bisa dihitung sendiri ketika nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi diketahui. “Surat edaran itu di dalamnya ada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya pakai itu sudah bisa dihitung” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
Advertisement
Advertisement