Advertisement
UMP DIY 2018 Sudah Dihitung, Berapa Hasilnya?

Advertisement
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, angka pastinya masih enggan dipublikasikan.
Advertisement
Kasi Pengupahan Disnakertrans DIY, Darmawan mengatakan pihaknya enggan merinci angka pasti UMK dan UMP di DIY karena tidak mau mendahului Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pihak yang paling berwenang untuk memutuskan.
Ia mengatakan, pada Kamis (26/10/2017) di Kompleks Kepatihan akan digelar rapat untuk menentukkan besaran UMK dan UMP. “Yang jelas ada kenaikan dibanding tahun lalu. Insya Allah UMK dan UMP akan diputuskan Kamis,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/10/2017).
Namun meski demikian ia menyatakan, sebenarnya UMK dan UMP bisa dihitung sendiri ketika nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi diketahui. “Surat edaran itu di dalamnya ada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya pakai itu sudah bisa dihitung” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement