Advertisement
UMP DIY 2018 Sudah Dihitung, Berapa Hasilnya?
Advertisement
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan telah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, angka pastinya masih enggan dipublikasikan.
Advertisement
Kasi Pengupahan Disnakertrans DIY, Darmawan mengatakan pihaknya enggan merinci angka pasti UMK dan UMP di DIY karena tidak mau mendahului Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pihak yang paling berwenang untuk memutuskan.
Ia mengatakan, pada Kamis (26/10/2017) di Kompleks Kepatihan akan digelar rapat untuk menentukkan besaran UMK dan UMP. “Yang jelas ada kenaikan dibanding tahun lalu. Insya Allah UMK dan UMP akan diputuskan Kamis,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/10/2017).
Namun meski demikian ia menyatakan, sebenarnya UMK dan UMP bisa dihitung sendiri ketika nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi diketahui. “Surat edaran itu di dalamnya ada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya pakai itu sudah bisa dihitung” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- DLH Sleman Terkendala Lahan, Pembangunan IPAL Komunal Mandek 2 Tahun
- DPD RI Serap Aspirasi Jogja untuk Revisi UU Perindustrian
- Gempa Pacitan Sempat Hentikan KRL Palur-Jogja di Maguwoharjo
- PHRI Sleman Siap Ambil Alih Penyelenggaraan Sleman Temple Run 2026
- Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Timur Laut Bantul
Advertisement
Advertisement



