Advertisement
Penetapan Upah Sleman Diklaim Di Atas Kebutuhan Hidup Layak

Advertisement
Ketentuan UMK tersebut masih jauh di atas KHL yang dilakukan tahun ini
Harianjogja.com, SLEMAN-Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 untuk Sleman ditetapkan sebesar Rp1,57 juta. UMK tersebut diklaim lebih tinggi dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1,4 juta.
Advertisement
Kepala Disnaker Sleman Untoro Budiharjo menjelaskan, ketentuan UMK tersebut masih jauh di atas KHL yang dilakukan tahun ini. Ada 60 komponen KHL yang disurvei selama 10 bulan dan diregresi hingga Desember. "Jadi UMK naik dari Rp1.448.385 pada 2017 menjadi Rp1.574.550 pada 2018 atau naik Rp126.165, " kata dia kepada Harian Jogja, Kamis (26/10/2017).
Pengesahan UMK 2018 akan ditandatangai pada awal November mendatang oleh Gubernur DIY. Hal itu dilakukan sebelum batas akhir penetapan UMK pada 21 November mendatang. Sejak pengesahan itu, perusahaan yang bisa mengajukan penangguhan UMK yang dikirimkan ke Gubernur DIY melalui Disnaker DIY. Implementasi UMK yang baru sendiri diterapkan pada 1 Januari 2018.
"Jadi pengajuan penangguhannya bukan ke kami, tapi ke Gubernur DIY cq Disnaker DIY, " jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dimas Diajeng Bantul 2025 Didorong Promosikan Pariwisata Potensial
- Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
- Pelatih Persiba Balikpapan Waspadai Kekuatan Pemain PSS Sleman
- Bupati Gunungkidul Siapkan 6 Program Prioritas di Tahun Depan
- Peserta KB Laki-laki di Sleman Naik Jadi 27 Persen
Advertisement
Advertisement