Advertisement
KRIMINAL SLEMAN : Tukang Batu Nekat Nyolong di Rumah Polwan

Advertisement
Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian
Harianjogja.com, SLEMAN-Berbekal keahlian sebagai tukang, RN alias Kemi, 42 mencongkel jendela salah satu rumah di Gedongan Lor, Wedomartani, Ngemplak. Rumah yang dikuras barang berharganya itu merupakan milik salah satu anggota Polwan Polres Sleman.
Advertisement
Warga Klaten itu beraksi bersama rekannya, HR alias Kenthur, 38 warga Purworejo yang bertindak sebagai joki dan mengawasi lokasi saat Kenthur masuk ke rumah sasarannya.
Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan pelaku masuk lewat jendela belakang rumah dengan cara memanjat kemudian mengambil ponsel dan tas yang tergeletak di lantai rumah.
“Jendela dicongkel, kebetulan juga lupa dikunci,” jelasnya, Kamis (23/11/2017).
Pelaku menyikat dua buah ponsel dengan nilai kerugian Rp4juta dalam tindakan kriminal yang dilakukan pada akhir bulan lalu ini.
Kemi sehari-hari berprofesi sebagai tukang batu dan kayu sehingga memiliki kemampuan dan peralatan yang memadai untuk melakukan aksinya. Ia juga yang mempunyai ide untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Modus operasinya sendiri dilakukan dengan mencari rumah yang ada isinya dan bisa dilakukan pencurian di siang hari. Keduanya juga melakukan observasi dan memahami lingkungan rumah targetnya saat matahari masih bersinar baru kemudian beraksi setelah jam 12 malam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Wakapolres mengatakan jika waktu tersebut dianggap pas karena kebanyakan penghuni rumah sudah tidur lelap.
Keduanya berstatus residivis atas perbuatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Kenthur sudah pernah mendekam di penjara selama dua kali sedangkan Kemi sudah keluar masuk penjara tiga kali.
Keduanya selama ini lebih banyak melakukan aksinya di wilayah Klaten dan hasil curiannya dijual untuk kebutuhan hidup. Selain melalui jendela, pelaku juga biasanya masuk ke rumah sasarannya lewat atap untuk masuk.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati mewaspadai pencurian selama musim hujan ini. Pasalnya, masyarakat cenderung berangkat tidur lebih awal ketika cuaca dingin dan mudah terlelap. Warga diminta memastikan jendela dan pintu rumahnya aman terkunci sebelum tidur guna menghindari pencuri masuk.
Kasubbag Humas Polres Sleman AKP Suharyanta menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisa juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu ponsel warna hitam, satu ponsel warna merah, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi AD 2311 NQ. Kendaraan inilah yang digunakan oleh pelaku saat sedang melaksanakan kejahatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Liburan Akhir Tahun, Yuk ke Wisata Terbaik Jateng dengan Banyak Prestasi Ini
- Pohon Berumur 1.200 Tahun di Makam Gunungkidul Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
- Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar
- Pengamat Usul Peserta Kampanye Pemilu Tak Pakai BBM Subsidi, Ini Alasannya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 6 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
Advertisement
Advertisement