AJI Jogja Minta Polisi Tak Kekang Kebebasan Pers Mahasiswa
Advertisement
AJI minta polisi usut anggota polisi terlibat kekerasan.
Harianjogja.com, JOGJA-- Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Jogja meminta kepolisian mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga dan aktivis Solidaritas Anti Penggusuran di Kulonprogo. Polisi juga diminta tidak mengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa.
Ketua AJI Jogja Anang Zakaria mengatakan, pada Selasa (5/12/2017), aparat kepolisian melakukan aksi sewenang-wenang terhadap warga dan anggota Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran di Palihan, Temon, Kulonprogo. Lokasi calon New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang tengah dikosongkan otoritas PT Angkasa Pura bersama kepolisian.
Advertisement
Tiga warga terluka, 15 orang anggota jaringan solidaritas ditangkap dan dipukuli dalam peristiwa itu.
Kekerasan itu terjadi pada 10.15 WIB. Bermula ketika ratusan polisi, tentara, dan perangkat desa mendatangi rumah-rumah warga penolak penggusuran. Mereka menyisir warga dan meminta anggota identintas anggota jaringan.
Aparat berdalih keberadaan anggota jaringan solidaritas tak berizin. Mereka menuding anggota jaringan, yang terdiri dari relawan dan mahasiswa, sebagai bagian upaya memprovokasi warga agar menolak pembangunan bandara.
Upaya warga dan anggota jaringan mempertahankan diri sia-sia. Tiga warga (Fajar, Agus, dan Hermanto) terluka akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu. 12 orang relawan dan mahasiswa digelandang ke kantor PT. Pembangunan Perumahan dan akhirnya ditahan di markas Polres Kulonproprogo. Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS).
"Pada sore hari, polisi menangkap tiga mahasiswa lagi. Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat. Mereka merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Laporan terakhir, ke-15 orang tersebut telah dibebaskan malam ini," kata Anang Zakaria melalui rilis, Selasa malam.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando, yang berada di lokasi, melaporkan tiga dari 12 orang anggota solidaritas adalah anggota pers mahasiswa. AS Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, serta Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga. Saat peristiwa terjadi, mereka berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan peristiwa kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.
Rimba, lanjut Tommy, sempat merekam upaya negosiasi warga terhadap aparat. Upaya negosiasi gagal, warga terdesak aparat dan alat berat hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid. Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Melihat buruannya jatuh, aparat segera meringkus dan menginjak-injak sekujur tubuh Rimba. Telepon genggam miliknya dirampas.
Berikutnya, ia digelandang ke kantor PT. Pembangunan Perumahan bersama anggota solidaritas yang lain. Dua anggota pers mahasiswa lain, Imam dan Fahri, juga menjadi bagian dari 12 orang yang akhirnya ditahan di markas Polres Kulonprogo. Telepon genggam mereka disita. Belakangan mereka tahu data-data liputan yang tersimpan di dalamnya terhapus.
Kuat dugaan, penghapusan data itu dilakukan oleh aparat yang meringkus mereka. Tak hanya itu, salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dihajar polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulonprogo. Cara-cara arogan aparat kepolisian ini bertentangan dengan Undang-undang Pers yang dengan tegas melindungi kebebasan wartawan memperoleh, mendokumentasikan dan menyebarkan berita. Aparat kepolisian hendaknya belajar lebih banyak dan membaca lagi Undang-Undang Pers agar tak semena-mena terhadap jurnalis.
Berdasarkan keterangan itu, Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta menyatakan tindakan aparat keamanan itu adalah kesewenang-wenangan.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melalui pernyataan sikap yang diterbitkan sore ini, menyebut sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Polisi telah melanggar Pasal 100 UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 351 Kita UU Hukum Pidana tentang tindakan Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8/2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.
Tuduhan polisi bahwa keberadaan anggota solidaritas merupakan aksi provokasi tidak benar. Sebaliknya kata Anang, aksi kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi.
Kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi.
Aktivitas pers mahasiswa dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi juga lekat dengan kerja jurnalistik. "Kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi," tegas Tommy Apriando.
Bertolak dari kondisi di atas, Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta menuntut kepolisian pertama mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga, menghkum anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang mengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa serta mengentikan cara-cara biadap kepolisian hanya untuk mempermulus proyek Bandara Kulonprogo.
Di sisi lain, Kapolres Kulonprogo, AKBP Irfan Rifa'i mengatakan, belasan mahasiswa dibebaskan sekitar pukul 20.30 WIB. "Mereka hanya kami mintai keterangan dan didata," kata dia, Selasa malam.
Ia juga meminta kepada mahasiswa tadi, untuk tidak kembali terlibat dalam aksi penolakan pembangunan NYIA. Aparat tidak segan melakukan tindakan tegas, bila mereka kembali terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
Advertisement
Advertisement