Advertisement

Jukir Nakal Bikin Karcis Parkir Mobil Rp10.000

Ujang Hasanudin
Jum'at, 29 Desember 2017 - 13:40 WIB
Bhekti Suryani
Jukir Nakal Bikin Karcis Parkir Mobil Rp10.000 Karcis Parkir Sepeda Motor Pasar Malam Perayaan Sekaten yang Rp2.000 lebih mahal dari yang ditentukan Camat Gondokusuman, Agus Arif, Minggu (12/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Lagi, tiga jukir nakal terjaring razia.

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan Kota Jogja kembali menangkap tiga juru parkir (jukir) nakal yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan pada Kamis (28/12) tengah malam. Ketiganya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jogja untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 8 Januari mendatang.

Advertisement

Ketiga jukir yang terjaring tersebut, yakni di Jalan Pangurakan, tepatnya depan gedung eks KONI DIY. Lokasi tersebut merupakan lokasi legal untuk parkir kendaraan roda dua dan mobil, namun jukir mematok tarif tinggi dengan karcis yang dibuat sendiri oleh jukir.

"Itu karcisnya bukan dari kami tapi dibikin sendiri dengan tarif Rp10.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk motor," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perparkiran, D Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, melalui sambungan telepon, Jumat (29/12/2017).

http://m.solopos.com/?p=880485">Baca juga : Polisi Terus Tangkapi Tukang Parkir Liar di Jogja

Masih di kawasan yang sama, petugas Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja juga menangkap seorang jukir di sebelah barat Kantor Pos Besar yang mematok tarif parkir motor Rp3.000. Padahal sesuai dengan Perda No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum tertera tarif parkir motor sekali parkir Rp1.000 dan mobil Rp2.000 untuk parkir di tepi jalan umum (TJU).

http://m.solopos.com/?p=880427">Baca juga : Ini Alasan Juru Parkir Malioboro Pasang Tarif Rp3.000, Katanya Rp5.000 Saja Banyak yang Mau!

Selain di Jalan Pangurakan, seorang jukir di Jalan Hayam Wuruk, Lempuyangan juga diamankan, karena jukir di tepi jalan umum selatan Pasar Lempuyangan itu tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir. Juir tersebut bisa dikenakan dua pelanggaran, yakni Perda No.8/2009 dan Perda No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. "Itu masuk kategori parkir ilegal," kata Azis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Israel Kecewa Joe Biden Ancam Setop Pasok Senjata Setelah Rafah Dibombardir

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Penginapan Jepang Punya Promo Murah Menginap Per Malam Hanya Rp10 Ribu, Ini Syaratnya

Wisata
| Rabu, 08 Mei 2024, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement