Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Karcis Parkir Sepeda Motor Pasar Malam Perayaan Sekaten yang Rp2.000 lebih mahal dari yang ditentukan Camat Gondokusuman, Agus Arif, Minggu (12/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)
Lagi, tiga jukir nakal terjaring razia.
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan Kota Jogja kembali menangkap tiga juru parkir (jukir) nakal yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan pada Kamis (28/12) tengah malam. Ketiganya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jogja untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 8 Januari mendatang.
Ketiga jukir yang terjaring tersebut, yakni di Jalan Pangurakan, tepatnya depan gedung eks KONI DIY. Lokasi tersebut merupakan lokasi legal untuk parkir kendaraan roda dua dan mobil, namun jukir mematok tarif tinggi dengan karcis yang dibuat sendiri oleh jukir.
"Itu karcisnya bukan dari kami tapi dibikin sendiri dengan tarif Rp10.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk motor," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perparkiran, D Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, melalui sambungan telepon, Jumat (29/12/2017).
http://m.solopos.com/?p=880485">Baca juga : Polisi Terus Tangkapi Tukang Parkir Liar di Jogja
Masih di kawasan yang sama, petugas Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja juga menangkap seorang jukir di sebelah barat Kantor Pos Besar yang mematok tarif parkir motor Rp3.000. Padahal sesuai dengan Perda No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum tertera tarif parkir motor sekali parkir Rp1.000 dan mobil Rp2.000 untuk parkir di tepi jalan umum (TJU).
http://m.solopos.com/?p=880427">Baca juga : Ini Alasan Juru Parkir Malioboro Pasang Tarif Rp3.000, Katanya Rp5.000 Saja Banyak yang Mau!
Selain di Jalan Pangurakan, seorang jukir di Jalan Hayam Wuruk, Lempuyangan juga diamankan, karena jukir di tepi jalan umum selatan Pasar Lempuyangan itu tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir. Juir tersebut bisa dikenakan dua pelanggaran, yakni Perda No.8/2009 dan Perda No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. "Itu masuk kategori parkir ilegal," kata Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyebut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018–2023 menyebabkan kerugian negara Rp322,18 miliar berdasarkan audit BPK.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah pada Rabu 5 Agustus 2026. Simak prakiraan suhu dan kelembapan di Kota Jogja hingga Gunungkidul.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Prabowo dan PM Thailand Anutin menyepakati Roadmap Kemitraan Strategis 2026–2030 serta memperkuat kerja sama di berbagai sektor.
KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan tersangka telah ditetapkan.