Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Karcis Parkir Sepeda Motor Pasar Malam Perayaan Sekaten yang Rp2.000 lebih mahal dari yang ditentukan Camat Gondokusuman, Agus Arif, Minggu (12/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)
Lagi, tiga jukir nakal terjaring razia.
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan Kota Jogja kembali menangkap tiga juru parkir (jukir) nakal yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan pada Kamis (28/12) tengah malam. Ketiganya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jogja untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 8 Januari mendatang.
Ketiga jukir yang terjaring tersebut, yakni di Jalan Pangurakan, tepatnya depan gedung eks KONI DIY. Lokasi tersebut merupakan lokasi legal untuk parkir kendaraan roda dua dan mobil, namun jukir mematok tarif tinggi dengan karcis yang dibuat sendiri oleh jukir.
"Itu karcisnya bukan dari kami tapi dibikin sendiri dengan tarif Rp10.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk motor," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perparkiran, D Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, melalui sambungan telepon, Jumat (29/12/2017).
http://m.solopos.com/?p=880485">Baca juga : Polisi Terus Tangkapi Tukang Parkir Liar di Jogja
Masih di kawasan yang sama, petugas Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja juga menangkap seorang jukir di sebelah barat Kantor Pos Besar yang mematok tarif parkir motor Rp3.000. Padahal sesuai dengan Perda No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum tertera tarif parkir motor sekali parkir Rp1.000 dan mobil Rp2.000 untuk parkir di tepi jalan umum (TJU).
http://m.solopos.com/?p=880427">Baca juga : Ini Alasan Juru Parkir Malioboro Pasang Tarif Rp3.000, Katanya Rp5.000 Saja Banyak yang Mau!
Selain di Jalan Pangurakan, seorang jukir di Jalan Hayam Wuruk, Lempuyangan juga diamankan, karena jukir di tepi jalan umum selatan Pasar Lempuyangan itu tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir. Juir tersebut bisa dikenakan dua pelanggaran, yakni Perda No.8/2009 dan Perda No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. "Itu masuk kategori parkir ilegal," kata Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.