Advertisement

PEMILU 2019 : Ini Hasil Sementara Verifikasi Faktual Parpol di Kulonprogo, Ada Alamat Beda!

Beny Prasetya
Jum'at, 05 Januari 2018 - 12:55 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2019 : Ini Hasil Sementara Verifikasi Faktual Parpol di Kulonprogo, Ada Alamat Beda!

Advertisement

Verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo kepada Partai bekarya masih belum memenuhi syarat

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo kepada Partai bekarya masih belum memenuhi syarat untuk syarat Gedung yang berbeda dengan yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kamis (4/1/2018).

Sedangkan Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia yang telah dilakukan verfak pada beberapa hari sebelumnya juga belum melengkapi data anggota yang diambil dari sampel anggota partai yang berada di Sipol.

Menurut Ketua Komisi KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini, KPU Kulonprogo telah melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap Partai Berkarya yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu untuk tetap masuk ke tahap verifikasi faktual.

Dalam verifikasi yang dilakukan Kamis (4/1/2018) pagi itu didapati seluruh syarat terpenuhi, kecuali keabsahan Gedung milik Partai Berkarya.

“Untuk syarat 30% anggota wanita, sampel anggota, semua lengkap, hanya ada perbedaan antara alamat gedung yang digunakan oleh Partai Berkarya,” jelasnya, Kamis (4/1/2018) sore.

Untuk Partai Perindo dan PSI, dirinya ungkapkan masih menunggu kedatangan sampel anggota yang belum dipenuhi pada verfak sebelumnya. Dimana untuk Perindo masih kekurangan satu anggota dan PSI masih kekurangan tujuh anggota yang perlu diverifikasi.

“Perindo telah memberikan tiga dari empat, jadi kurang satu, dan untuk Perindo masih kekurangan tujuh anggota untuk diverifikasi,” kata pria yang acap dipanggil Is.

Adapun KPU masih menunggu perlengkapan berkas dan revisi yang dilakukan ketiga partai itu hingga 12 Januari. Untuk Perindo dan PSI dijatah untuk melengkapi sampel keanggotaan dijadwalkan pukul 16.00 WIB kemarin.

”Surat kententuan untuk KPU diatur untuk melakukan verifikasi  faktual tanggal 30 Desember sampai 12 Januari, dan selanjutnya pada 13-26 Januari ini, masih ada kesempatan semua partai untuk melengkapi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi

News
| Kamis, 25 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement