Advertisement
Tabrak Pengendara Gojek hingga Tewas, Mobil Ini Mogok dalam Jarak 2 Km
Advertisement
Pelaku tabrak lari di Jl. Kaliurang km 12, Sardonoharjo, Ngaglik akhir pekan lalu berhasil diringkus kurang dari 48 jam
Harianjogja.com, SLEMAN-Mobil yang menabrak ojek online di Jl. Kaliurang km 12, Sardonoharjo, Ngaglik akhir pekan lalu berhasil ditemukan berikut pengemudinya, kurang dari 48 jam.
Advertisement
Mobil Toyota Avanza Nopol AB 1705 YX warna silver itu ditemukan di sebuah bengkel. Adapun pengemudinya, Lukas Tri Muda, 23, ditangkap di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak Sleman.
Kasatlantas Polres Sleman, AKP M. Faisal Pratama menjelaskan penangkapan ini dibantu dengan adanya rekaman CCTV di sekitar kejadian, keterangan dari masyarakat setempat, serta pihak bengkel tempat kendaraan ini dipermak.
Setelah kejadian, mobil pelaku sempat mogok sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian dan langsung dibawa ke bengkel sekitar.
"Mogoknya kendaraan itu tidak disebabkan karena tabrakan namun ada bekas-bekas lecet dan penyok di bemper kendaraan itu yang menjadi bukti," katanya, Senin (8/1/2018).
Pelaku, Lukas Tri Muda, 23, mengaku mengantuk saat kejadian yang menyebabkan tewasnya pengendara ojek online itu.
Warga Wedomartani, Ngemplak ini juga mengaku takut dan panik saat kejadian sehingga langsung meninggalkan lokasi dan korbannya.
Kanit Laka Lantas Ipda Eryda Kusuma menjelaskan sekitar pukul 06.30 pada Sabtu (6/1/2018), mobil pelaku menabrak sepeda motor bernopol AB 3583 TE dan langsung melarikan diri.
Motor yang datang dari arah barat itu dikendarai oleh Tri Hadmoko, 55, warga Ngaglik, berboncengan dengan Sutini, warga Ngemplak, 51. Tri merupakan pengedara Gojek yang sedang mengantar pelanggannya.
"Salah satunya terlindas, sebenarnya ada saksi, warga namun tidak sempat mengejar," katanya menambahkan.
Korban, Tri kemudian meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RS Panti Nugroho sedangkan Sutini selamat. Atas perbuatannya, Lukas dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pelaku kini juga mendekam di rutan Polres Sleman sejak penangkapannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement