Advertisement

Tabrak Pengendara Gojek hingga Tewas, Mobil Ini Mogok dalam Jarak 2 Km

Sekar Langit Nariswari
Selasa, 09 Januari 2018 - 06:20 WIB
Nina Atmasari
Tabrak Pengendara Gojek hingga Tewas, Mobil Ini Mogok dalam Jarak 2 Km

Advertisement

Pelaku tabrak lari di Jl. Kaliurang km 12, Sardonoharjo, Ngaglik akhir pekan lalu berhasil diringkus kurang dari 48 jam

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Mobil yang menabrak ojek online di Jl. Kaliurang km 12, Sardonoharjo, Ngaglik akhir pekan lalu berhasil ditemukan berikut pengemudinya, kurang dari 48 jam.

Advertisement

Mobil Toyota Avanza Nopol AB 1705 YX warna silver itu ditemukan di sebuah bengkel. Adapun pengemudinya, Lukas Tri Muda, 23, ditangkap di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak Sleman.

Kasatlantas Polres Sleman, AKP M. Faisal Pratama menjelaskan penangkapan ini dibantu dengan adanya rekaman CCTV di sekitar kejadian, keterangan dari masyarakat setempat, serta pihak bengkel tempat kendaraan ini dipermak.

Setelah kejadian, mobil pelaku sempat mogok sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian dan langsung dibawa ke bengkel sekitar.

"Mogoknya kendaraan itu tidak disebabkan karena tabrakan namun ada bekas-bekas lecet dan penyok di bemper kendaraan itu yang menjadi bukti," katanya, Senin (8/1/2018).

Pelaku, Lukas Tri Muda, 23, mengaku mengantuk saat kejadian yang menyebabkan tewasnya pengendara ojek online itu.

Warga Wedomartani, Ngemplak ini juga mengaku takut dan panik saat kejadian sehingga langsung meninggalkan lokasi dan korbannya.

Kanit Laka Lantas Ipda Eryda Kusuma menjelaskan sekitar pukul 06.30 pada Sabtu (6/1/2018), mobil pelaku menabrak sepeda motor bernopol AB 3583 TE dan langsung melarikan diri.

Motor yang datang dari arah barat itu dikendarai oleh Tri Hadmoko, 55, warga Ngaglik, berboncengan dengan Sutini, warga Ngemplak, 51. Tri merupakan pengedara Gojek yang sedang mengantar pelanggannya.

"Salah satunya terlindas, sebenarnya ada saksi, warga namun tidak sempat mengejar," katanya menambahkan.

Korban, Tri kemudian meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RS Panti Nugroho sedangkan Sutini selamat. Atas perbuatannya, Lukas dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pelaku kini juga mendekam di rutan Polres Sleman sejak penangkapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement