Aliansi BEM Solo Desak Pemerintah Tuntaskan Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Aliansi BEM Solo desak pemerintah tegas berantas korupsi tanpa kompromi politik dalam forum mahasiswa Solo Raya.
Toko modern makin menjamur.
Harianjogja.com, SLEMAN--Proses perizinan pendirian toko modern di Sleman akan dimoratorium alias dilakukan penghentian sementara. Upaya tersebut dilakukan akibat menjamurnya pendirian toko berjejaring tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan pemerintah kini tengah menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern di wilayah Sleman. Hal itu dilatarbelakangi banyaknya toko modern yang kini beroperasi tanpa izin. "Moratorium pendirian toko modern baru [tahun ini]. Draf [peraturannya] sedang disiapkan," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (9/1/2018).
Selama moratorium, Pemkab diakuinya juga akan semakin memperkuat ritel lokal. Hal itu dianggapnya sebagai win-win solution terkait dengan keberadaan toko modern selama ini.
Disinggung soal toko modern yang sudah terlanjur beroperasi, dia mengatakan akan tetap mengawal agar mereka memproses izinnya dan memenuhi syarat untuk relokasi. "Yang tidak bisa memenuhi syarat untuk relokasi atau tidak mau relokasi akan kami tutup," ucap Tri.
Setidaknya ada tiga metode penertiban dan pengawasan serta pembinaan kepada toko modern. Masing-masing adalah penertiban atau penutupan; relokasi; dan penerbitan izin. Disperindag diakuinya sangat berhati-hati dalam melaksanakan penutupan toko modern. "Kami harus lakukan pertimbangan mendalam untuk menutup toko. [Penutupan] itu adalah langkah terakhir mengingat efeknya adalah bertambahnya jumlah pengangguran," ujarnya.
Dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman, dia menyebut hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko lainnya, masih dalam upaya memproses pengajuan izin. Sedangkan Adapun 30 toko masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Sleman, Arif Kurniawan, mendesak Pemkab segera melakukan penegakan Perda No.18/2012 terkait Pendirian Toko Modern. Selain banyak yang beroperasi tanpa izin, toko berjejaring yang beroperasi itu melanggar aspek jarak dan aspek fungsi. "Lebih dari 53 unit toko modern yang melanggar aspek jarak satu kilometer dari pasar tradisional. Ini sudah terjadi sejak Perda itu dibuat," kata Arif.
Selaku ritel, kata Arif, seharusnya toko-toko itu hanya menjual barang secara eceran sesuai. Kenyataannya, toko modern juga menjual jasa, seperti transaksi pembayaran BPJS, penjualan tiket online, pulsa listrik bahkan tarik tunai. "Ini menyalahi aturan. Toko ritel tidak dibolehkan menjual layanan jasa keuangan. Itu fungsi perbankan atau koperasi," katanya.
Oleh karena itu, Pemkab harus segera memanggil semua pengelola toko modern yang melanggar jarak dan fungsi tersebut. "Pemkab harus memberi batas waktu untuk segera menutup toko modern yang melanggar aspek jarak dan funsi itu. Kalau tidak, Pemkab berarti membiarkan usaha masyarakat dengan modal pas-pasan tak bisa berkembang,” ucap Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aliansi BEM Solo desak pemerintah tegas berantas korupsi tanpa kompromi politik dalam forum mahasiswa Solo Raya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung penuh rencana pengembangan wisata air di kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang
Eks Ketua Ombudsman RI didakwa terima suap Rp4,85 miliar, gunakan banyak nama samaran saat bertransaksi.
Pemda DIY perkuat pengawasan kearsipan, raih nilai 96,17 dan targetkan peringkat pertama nasional.
Jepang lebih diunggulkan lawan Swedia di Piala Dunia 2026. Simak prediksi skor dan susunan pemain lengkap.
Gempa besar magnitudo 7,5 mengguncang Venezuela, 32 orang tewas dan ratusan terluka, pemerintah tetapkan darurat nasional.