Advertisement
45 Sopir Taksi Online di DIY Mendaftar Perubahan SIM
Advertisement
45 sopir taksi online mengajukan perubahan SIM
Harianjogja.com, SLEMAN-Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman menyebutkan ada 45 sopir taksi online yang mengajukan perubahan SIM. Sesuai dengan Permenhub 108/2017, yang mulai diberlakukan per 1 Januari silam, supir taksi online wajib mengantongi SIM A umum.
Advertisement
"Kemarin katanya ada sekitar 45 armada yang mendaftar perubahan SIM, 45 orang kan berarti," katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).
Meski demikian, ia mengatakan tidak ada lonjakan yang signifikan terkait permintaan perubahan menjadi SIM A umum. Lonjakan pengajuan memang ada meski tergolong masih normal.
Ia menilai banyak pula pengemudi taksi online yang sudah mengantongi SIM A umum sebelum aturan ini diberlakukan. Karena itu, jumlah yang mengajukan tidak bisa dijadikan indikator pasti.
Namun, ia menegaskan jika taksi online harus mengikuti aturan yang sedang masuk dalam masa sosialisasi ini termasuk soal plat kuningnya.
"Mereka [supir taksi online] sudah paham semua, aturan sudah diberlakukan," ujarnya.
Terkait adanya supir taksi online yang masih membandel, diakui memang masih ada. Penindakan tegas akan dilakukan oleh kepolisian dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo Peluk Warga saat Open House Idulfitri di Istana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




