Advertisement
45 Sopir Taksi Online di DIY Mendaftar Perubahan SIM
Advertisement
45 sopir taksi online mengajukan perubahan SIM
Harianjogja.com, SLEMAN-Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman menyebutkan ada 45 sopir taksi online yang mengajukan perubahan SIM. Sesuai dengan Permenhub 108/2017, yang mulai diberlakukan per 1 Januari silam, supir taksi online wajib mengantongi SIM A umum.
Advertisement
"Kemarin katanya ada sekitar 45 armada yang mendaftar perubahan SIM, 45 orang kan berarti," katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).
Meski demikian, ia mengatakan tidak ada lonjakan yang signifikan terkait permintaan perubahan menjadi SIM A umum. Lonjakan pengajuan memang ada meski tergolong masih normal.
Ia menilai banyak pula pengemudi taksi online yang sudah mengantongi SIM A umum sebelum aturan ini diberlakukan. Karena itu, jumlah yang mengajukan tidak bisa dijadikan indikator pasti.
Namun, ia menegaskan jika taksi online harus mengikuti aturan yang sedang masuk dalam masa sosialisasi ini termasuk soal plat kuningnya.
"Mereka [supir taksi online] sudah paham semua, aturan sudah diberlakukan," ujarnya.
Terkait adanya supir taksi online yang masih membandel, diakui memang masih ada. Penindakan tegas akan dilakukan oleh kepolisian dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Ditlantas Polda DIY Siapkan Contraflow Kridosono Saat Nataru
- Partisipasi Ayah Ambil Rapor di SMAN 6 Jogja Baru 30-40 Persen
- DPP Kota Jogja Pastikan Daging Sapi Aman Jelang Libur Akhir Tahun
- Kejari Bantul Dalami Dugaan Penyelewengan APBKal Wonokromo
- Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
Advertisement
Advertisement




