Advertisement

45 Sopir Taksi Online di DIY Mendaftar Perubahan SIM

Sekar Langit Nariswari
Jum'at, 12 Januari 2018 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
45 Sopir Taksi Online di DIY Mendaftar Perubahan SIM

Advertisement

45 sopir taksi online mengajukan perubahan SIM

Harianjogja.com, SLEMAN-Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman menyebutkan ada 45 sopir taksi online yang mengajukan perubahan SIM. Sesuai dengan Permenhub 108/2017, yang mulai diberlakukan per 1 Januari silam, supir taksi online wajib mengantongi SIM A umum.

Advertisement

"Kemarin katanya ada sekitar 45 armada yang mendaftar perubahan SIM, 45 orang kan berarti," katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).

Meski demikian, ia mengatakan tidak ada lonjakan yang signifikan terkait permintaan perubahan menjadi SIM A umum. Lonjakan pengajuan memang ada meski tergolong masih normal.

Ia menilai banyak pula pengemudi taksi online yang sudah mengantongi SIM A umum sebelum aturan ini diberlakukan. Karena itu, jumlah yang mengajukan tidak bisa dijadikan indikator pasti.

Namun, ia menegaskan jika taksi online harus mengikuti aturan yang sedang masuk dalam masa sosialisasi ini termasuk soal plat kuningnya.

"Mereka [supir taksi online] sudah paham semua, aturan sudah diberlakukan," ujarnya.

Terkait adanya supir taksi online yang masih membandel, diakui memang masih ada. Penindakan tegas akan dilakukan oleh kepolisian dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement