Advertisement
Perhatian! Kafe di Jogja yang Jual Miras Dipastikan Ilegal
Advertisement
Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di semua kafe
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di semua kafe. Karena itu jika ada kafe atau warung makan yang menjual miras dipastikan ilegal.
"Kami belum pernah mengeluarkan izin penjualan miras untuk kafe, karena miras hanya boleh diperjulbelikan di hotel bintang tiga ke atas," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Jogja, Setiyono di Balai Kota Jogja, Selasa (16/1/2018).
Setiyono mengatakan meski miras boleh diperjualbelikan di hotel bintang tiga ke atas, namun tetap dijual tertutup dan tidak bisa diakses oleh anak-anak. Disinggung soal deretan kafe di Jalan Prawirotaman dan Jalan Parang Teritis, Setiyono menegaskan keberadaan kafe tersebut melanggar karena sudah menyalahi perizinan.
Ia mengaku mengeluarkan izin beberapa warung makan di wilayah Mergangsan dan Mantrijeron. Namun, ketika warung makan itu berubah fungsi menjadi kafe, bahkan menjual miras, maka masuk pelanggaran.
"Harus ditindak itu, tidak boleh warung makan menjual miras, apalagi secara terbuka," ujar Setiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prediksi Puncak Arus Mudik Tol Cipali di Cirebon 17 Maret 2026
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Bantul Tarik Makanan Kemasan Rusak dari Supermarket
- Rute Mudik Lebaran 2026 Jakarta ke Jogja via Gerbang Tol Purwomartani
- Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
- Masalah THR Lebaran di Bantul Muncul, 1 Kasus Naik ke DIY
- Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
Advertisement
Advertisement



