Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di semua kafe
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di semua kafe. Karena itu jika ada kafe atau warung makan yang menjual miras dipastikan ilegal.
"Kami belum pernah mengeluarkan izin penjualan miras untuk kafe, karena miras hanya boleh diperjulbelikan di hotel bintang tiga ke atas," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Jogja, Setiyono di Balai Kota Jogja, Selasa (16/1/2018).
Setiyono mengatakan meski miras boleh diperjualbelikan di hotel bintang tiga ke atas, namun tetap dijual tertutup dan tidak bisa diakses oleh anak-anak. Disinggung soal deretan kafe di Jalan Prawirotaman dan Jalan Parang Teritis, Setiyono menegaskan keberadaan kafe tersebut melanggar karena sudah menyalahi perizinan.
Ia mengaku mengeluarkan izin beberapa warung makan di wilayah Mergangsan dan Mantrijeron. Namun, ketika warung makan itu berubah fungsi menjadi kafe, bahkan menjual miras, maka masuk pelanggaran.
"Harus ditindak itu, tidak boleh warung makan menjual miras, apalagi secara terbuka," ujar Setiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.
Bareskrim Polri ajukan Red Notice Interpol untuk Lukmanul Hakim, bandar sabu jaringan internasional yang diduga operasi plastik.