Advertisement

Perhatian! Kafe di Jogja yang Jual Miras Dipastikan Ilegal

Ujang Hasanudin
Selasa, 16 Januari 2018 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
Perhatian! Kafe di Jogja yang Jual Miras Dipastikan Ilegal

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di semua kafe

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di semua kafe. Karena itu jika ada kafe atau warung makan yang menjual miras dipastikan ilegal.

"Kami belum pernah mengeluarkan izin penjualan miras untuk kafe, karena miras hanya boleh diperjulbelikan di hotel bintang tiga ke atas," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Jogja, Setiyono di Balai Kota Jogja, Selasa (16/1/2018).

Setiyono mengatakan meski miras boleh diperjualbelikan di hotel bintang tiga ke atas, namun tetap dijual tertutup dan tidak bisa diakses oleh anak-anak. Disinggung soal deretan kafe di Jalan Prawirotaman dan Jalan Parang Teritis, Setiyono menegaskan keberadaan kafe tersebut melanggar karena sudah menyalahi perizinan.

Ia mengaku mengeluarkan izin beberapa warung makan di wilayah Mergangsan dan Mantrijeron. Namun, ketika warung makan itu berubah fungsi menjadi kafe, bahkan menjual miras, maka masuk pelanggaran.

"Harus ditindak itu, tidak boleh warung makan menjual miras, apalagi secara terbuka," ujar Setiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement