Advertisement
5 Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Bantul Belum Disetujui
Advertisement
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Bantul mencatat pada 2017 lalu hanya ada dua pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang diterbitkan
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Bantul mencatat pada 2017 lalu hanya ada dua pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang diterbitkan. Keduanya merupakan TKD milik Desa Panggungharjo.
Advertisement
Kasi Pemanfaatan Pertanahan Dipertaru Bantul, Budi Antoro menuturkan dua izin pemanfaatan TKD tersebut digunakan untuk lahan gedung STIK AKBIDYO dan SMK Insan Mandiri yang berada dalam wilayah Desa Panggungharjo.
Budi juga menjelaskan untuk penerbitan izin pemanfaatan ini memang bukan hal yang mudah. Sehingga dalam setahun, hanya ada sedikit izin yang dikeluarkan.
Padahal yang mengajukan izin pemanfaatan ini menurutnya cukup banyak. "Yang 2017 masih ada lima izin yang belum di acc," katanya, Minggu (4/2/2018).
Lebih lanjut, Budi mengatakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Pemdes ataupun perseorangan yang ingin mengajukan izin pemanfaatan TKD.
Bagi pemohon dari instansi seperti Pemdes atau swasta, persyaratan tersebut diajukan ke Dipertaru Bantul untuk diteruskan ke Pemkab Bantul. Setelah disetujui, maka Pemkab mengeluarkan surat rekomendasi Bupati. Surat rekomendasi itulah yang kemudian diteruskan ke Pemprov DIY.
Baru setelah melalui pembahasan di tingkat Pemprov DIY, surat izin pemanfaatan baru bisa diterbitkan. "Biasanya pembahasan di tingkat DIY memang lama. Karena mempertimbangkan arah pembangunan daerah beberapa tahun ke depan," ujarnya.
Sementara untuk pengajuan izin pemanfaatan yang dilakukan oleh perorangan, maka permohonan langsung disampaikan ke Panitikesmo.
Pasalnya TKD termasuk dalam hitungan tanah istimewa seperti Sultan atau Pakualam Ground. Sehingga perizinan untuk pemanfaatannya diurus langsung oleh Pemprov DIY melalui Panitikesmo.
Oleh sebab itu, menurut Kepala Dipertaru Bantul Isa Budi Hartomo menyatakan pihaknya hanya berperan sebagai perantara saja. Sebab semua izin bermuara ke Pemprov DIY, baik pembahasan maupun penerbitannya. Dipertaru Bantul menurutnya hanya memfasilitasi Pemdes maupun pihak-pihak yang membutuhkan izin pemanfaatan TKD tersebut.
Isa menambahkan fasilitasi tersebut termasuk di antaranya memastikan kesesuaian peruntukan TKD. Apakah lahan hijau, kuning, atau kriteria lainnya agar tidak terjadi kesalahan dalam pemanfaatannya.
"Sebelum mengajukan izin, pemohon harus cek dulu peruntukannya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement