Advertisement

Uang Tanah Bandara Tak Bisa Cair, Keluarga Terdampak NYIA Bersengketa di Pengadilan

Uli Febriarni
Rabu, 07 Februari 2018 - 05:40 WIB
Bhekti Suryani
Uang Tanah Bandara Tak Bisa Cair, Keluarga Terdampak NYIA Bersengketa di Pengadilan

Advertisement

Dianggap menghalangi pencairan, warga mulai ajukan gugatan.

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sejumlah warga pendukung proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) mulai membawa sengketa waris ke meja hukum. Hal itu dikarenakan dalam anggota keluarga mereka ada yang berbeda pandangan soal perkara konsinyasi dan menyebabkan uang ganti rugi tak kunjung bisa dicairkan.

Advertisement

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Wates (PN Wates), Nur Kholida Dwi Wati mengungkapkan dirinya telah beberapa kali menjadi mediator sengketa dalam perkara konsinyasi. Kendati ada keluarga yang memutuskan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, namun ada juga yang berujung pada gugatan hukum.

"Sejauh ini kami baru menerima kurang dari lima perkara gugatan serupa. Padahal, ketika itu inkrah [berkekuatan hukum tetap], bisa digunakan sebagai payung hukum pencairan dana," kata dia, Selasa (6/2/2018).

Nur Kholida menjelaskan, PN Wates selalu memberikan imbauan kepada keluarga yang memiliki sengketa waris dalam perkara konsinyasi, untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Karena lebih menghemat biaya, energi dan bisa dibahas dengan empati. Kemudian, apabila sudah tercapai kesepakatan untuk melepas tanah, bisa dituangkan dalam akta perdamaian, ditandatangani keduanya diketahui majelis hakim.

http://m.solopos.com/?p=890135">Baca juga : Awal Tahun, PN Wates Terima 13 Perkara Konsinyasi

Namun, bila memang tak kunjung ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak bersengketa, warga bisa mengajukan gugatan terhadap pihak yang menolak tadi, atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH). Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 /2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi di PN dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ia menambahkan, selain sengketa waris, ada beragam penyebab lain yang membuat dana konsinyasi tak kunjung dicairkan oleh warga terdampak. Antara lain lokasi domisili termohon berada di luar wilayah hukum PN Wates sehingga memerlukan proses delegasi dan kurangnya kelengkapan berkas pencairan. Menurut dia, sengketa atas objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini memang umum terjadi. Kendati sudah ada Perma yang mengatur dengan jelas perihal konsinyasi, namun praktik di lapangan banyak ditemukan kendala dan persoalan.

"Dana ganti rugi konsinyasi tak bisa dicairkan, apabila tanah atau bidang tersebut masih berupa objek berperkara hukum," terangnya.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menuturkan, dalam upaya percepatan konsinyasi ia juga mengimbau kepada warga yang bersengketa waris untuk menyelesaikannya dengan kekeluargaan. Namun apabila sengketa itu gagal dimediasi secara kekeluargaan, maka bisa segera diselesaikan lewat gugatan. Pasalnya, sengketa waris juga menjadi salah satu permasalahan yang membuat ratusan perkara konsinyasi lahan terdampak NYIA belum dapat dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement