Advertisement
Mantan Murid Bobol SMP di Prambanan
Advertisement
Pelaku yang merupakan mantan siswa SMP 3 Prambanan ditengarai sudah paham lingkungan sekolah.
Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Prambanan membekuk dua orang pembobol sekolah yang mencuri enam proyektor di SMP 3 Prambanan. Salah satu pelaku merupakan mantan siswa sekolah tersebut.
Advertisement
Kapolsek Prambanan Kompol Sri Anggraini mengatakan dua pelaku yang telah membobol SMP 3 Prambanan pada Selasa (6/2/2018) lalu langsung diringkus sehari setelah beraksi. Pelaku yakni Antonius Danang Supriyanto alias Danang, 33, dan Leonardo Dwi Bagus Krusdiyanto alias Bagus, 22. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Jaligampeng, Desa Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman.
“Keduanya pelaku profesinya sebagai buruh. Tapi salah satu pelaku, yakni Bagus pernah sekolah di sana [SMP 3 Prambanan] sampai kelas 2, sehingga dia sangat menguasai medan. Sedangkan Danang merupakan seorang residivis kasus pencurian,” kata dia kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Karena mengetahui seluk beluk lingkungan sekolah, kedua pelaku tergolong cepat dalam menjalankan aksinya. Untuk membobol sejumlah ruangan dan menggasak enam proyektor, satu unit laptop serta satu ponsel, mereka hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit.
“Kebetulan memang penjaga sekolah tidak tinggal di sekolah. Sekitar pukul 22.00 WIB sudah tidak ada yang jaga, mereka [kedua pelaku] memanjat pagar sekolah lalu mengambil barang-barang,” kata Sri.
Untuk membawa barang hasil curian yang diperkirakan nilainya mencapai Rp36 juta itu, mereka menggunakan sebuah tas yang telah dipersiapkan. Berhasil menjalankan aksinya seluruh barang diangkut menggunakan motor. Sebelum dijual, hasil curian itu dititipkan di sebuah rumah milik teman salah seorang pelaku di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kalten, Jawa Tengah.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dua orang yang diduga menjadi pelaku langsung kami kerjar. Mereka [dua pelaku] kami tangkap di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut selain mendaptkan sejumlah barang bukti hasil curian. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua sepeda motor matik, kunci pas, obeng, dan tang yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Mereka [kedua pelaku] disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Bagus mengaku nekat mencuri karena sedang kepepet dan butuh uang. Pasalnya hasil bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan tidak cukup untuk mengangsur cicilan sepeda motor yang baru ia beli.
Selain itu, dia mengakui pernah mengenyam pendidikan hingga kelas II di sekolah yang dia gasak bersama dengan Danang tersebut. “Sekolahnya 2012 tapi tidak lulus,” kata Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement