56.000 Peserta BPJS Diaktifkan Lagi, Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran
Gunungkidul menambah anggaran BPJS Kesehatan Rp5,5 miliar menjadi Rp47,5 miliar setelah reaktivasi peserta PBI.
Para tersangaka dalam waktu yang tidak lama lagi akan menjalani proses persidangan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat perangkat desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari memasuki babak baru.
Kamis (8/2), jajaran reskrim Polres Gunungkidul melimpahkan berkas korupsi tahap dua ke Kejaksaaan Negeri Gunungkidul. Adanya pelimpahan ini maka para tersangaka dalam waktu yang tidak lama lagi akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor DIY.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, berkas korupsi program padat karya di Desa Banjarejo telah dinyatakan. Oleh karena itu, pihak kepolisian menyerahkan para tersangka lengkap dengan barang bukti yang dimiliki ke Kejari Gunungkidul. “Sudah diserahkan kemarin [Kamis 8/2/2018] dan para tersangka juga sudah ditahan di LP Wirogunan,” kata Ngadino kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Menurut dia, para tersangka yang dilimpahkan ke kejari berinisial SR dan tiga perangkat desa lainnya SM, MJ dan SG. “Dengan selesainya pelimpahan tahap dua, maka semua kewenangan berada di tangan kejaksaan,” ungkapnya.
Kasus korupsi yang melibatkan empat perangkat desa di Banjarejo bermula dari program padat karya infrastruktur di 2015. Dalam pelaksanaannya para tersangka dituduh melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp126 juta. “Atas perbuatanya itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 5 ayat 1 KUHP,” katanya lagi.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi di Desa Banjarejo. Menurut dia, sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan tipikor, keempat tersangka dititipkan di LP Wirogunan. “Semua sudah di lapas dan akan dititipkan sampai 27 Februari mendatang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul menambah anggaran BPJS Kesehatan Rp5,5 miliar menjadi Rp47,5 miliar setelah reaktivasi peserta PBI.
Guruh Soekarnoputra rencananya dimakamkan di sebelah makam Fatmawati di TPU Karet Bivak. PDIP juga kibarkan bendera setengah tiang 7 hari.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan harga jual dan buyback.
UNS Surakarta juara Campus League Badminton 2026 setelah menaklukkan BINUS dalam drama tiga set. UNS juga meraih gelar ganda putra.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memperkuat sinergi dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan para pelaku usaha di kawasan industri
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.