Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 21 September 2026 23:27 WIB
Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober

ilustrasi Perda

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul optimistis Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah segera diundangkan sebelum batas waktu 7 Oktober 2026. Proses review RTRW saat ini telah memasuki tahapan akhir setelah mendapat persetujuan bersama DPRD Gunungkidul dan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi DIY.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Mandala Niti Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk menyelesaikan seluruh proses pengesahan draf review RTRW menjadi perda baru.

Menurut Fajar, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN diberikan pada 7 Agustus 2026. Berdasarkan persetujuan tersebut, pemerintah daerah memiliki waktu hingga 60 hari untuk mengesahkan hasil review RTRW menjadi peraturan daerah.

“Sekarang masih proses, tapi kami yakin sebelum 7 Oktober sudah bisa diundangkan sehingga resmi menjadi perda baru,” kata Fajar, Senin (21/9/2026).

Evaluasi RTRW Gunungkidul Masuk Tahap Akhir

Fajar menjelaskan pembahasan review RTRW telah memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD Gunungkidul. Proses evaluasi di tingkat Gubernur DIY juga telah memasuki tahap akhir setelah berita acara penandatanganan hasil evaluasi di tingkat provinsi dilakukan.

“Hasil evaluasi dari review RTRW akan dibuatkan Surat Keputusan Gubernur DIY,” katanya.

Meski evaluasi di tingkat provinsi hampir selesai, proses pengesahan RTRW masih harus melalui tahapan selanjutnya. Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat Pemerintah Provinsi DIY, dokumen tersebut akan diteruskan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Fajar optimistis seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal. Setelah Kementerian menyetujui hasil review tersebut, RTRW dapat ditetapkan menjadi perda baru.

“Kalau Kementerian sudah menyetujui, maka bisa ditetapkan sebagai perda baru. Saya yakin, proses persetujuan dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan Gunungkidul

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, mendukung agar draf RTRW segera diundangkan sehingga dapat resmi berlaku. Menurut dia, keberadaan regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendorong pemerataan pembangunan di tingkat kapanewon.

Heri menilai pemerataan penting karena kondisi perkembangan wilayah di Bumi Handayani hingga sekarang masih belum sama. Perbedaan perkembangan tersebut terlihat antara kawasan Batur Agung, Ledoksari dan Gunung Sewu.

“Kita tidak bisa memungkiri fakta ini. misalnya, pusat perekonomian dan perbankan, infrastruktur jalan di daerah yang relative rata cepat berkembang. Sedangkan, di wilayah perbukitan yang didominasi bebatuan yang terjal perkembangannya lambat,” katanya.

Dia menilai ketimpangan perkembangan wilayah juga berkaitan dengan peluang investasi. Wilayah yang memiliki akses infrastruktur lebih baik dinilai berkembang lebih cepat dibandingkan kawasan yang memiliki keterbatasan akses.

Heri menambahkan keterbatasan akses air bersih hingga jaringan listrik juga menjadi salah satu faktor yang dapat membuat investor urung menanamkan modal di Gunungkidul.

“Mudah-mudahan arah pembanguann lebih tertata dan perkembangan antar wilayah bisa merata,” katanya.

Dengan target pengesahan sebelum 7 Oktober 2026, Pemkab Gunungkidul kini masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan persetujuan hingga RTRW tersebut dapat ditetapkan secara resmi menjadi perda baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online