Advertisement

Soal Hak Tanah Nonpribumi, Tiga Kepala Kantor Pertanahan Bakal Dipanggil

I Ketut Sawitra Mustika
Selasa, 20 Februari 2018 - 10:40 WIB
Bhekti Suryani
Soal Hak Tanah Nonpribumi, Tiga Kepala Kantor Pertanahan Bakal Dipanggil

Advertisement

Kanwil BPN DIY siap menindaklanjuti rekomendasi ORI.

Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY siap menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait pelarangan hak milik tanah oleh Pemda DIY terhadap warga keturunan Tionghoa yang disebut nonpribumi. Adapun anggota Dewan Parampara Praja menyebut Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K898/I/A-/1975 tetap dipakai agar ketimpangan tidak melebar.

Advertisement

Kepala Kanwil BPN DIY Tri Wibisono menjelaskan rekomendasi ORI Perwakilan DIY sudah ia terima. Selanjutnya dirinya berencana memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Kota Jogja untuk dimintai jawaban.

Sebagai informasi, ORI Perwakilan DIY menyimpulkan kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN DIY telah melakukan malaadministrasi karena menjadikan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 sebagai rujukan kebijakan. Instruksi ini mengatur tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonpribumi.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu pun merekomendasikan Kanwil BPN DIY agar tidak lagi merujuk instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 dalam melaksanakan kebijakan. Rekomendasi ORI bertanggal 9 Februari 2018 itu tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan laporan tentang malaadministrasi pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Kota Jogja.

"Sekaligus kami akan melakukan FGD [Focus Group Discussion] dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Kami juga akan melihat hasil putusan pengadilan karena berkaitan rekomendasi ORI. Dari situlah kami mempertimbangkan? untuk membuat kesimpulan pada FGD," jelas Tri melalui sambungan telepon, Senin (19/2/2018).

Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 sendiri telah digugat oleh seorang warga bernama Handoko di Pengadilan Negeri Jogja. Rencananya, putusan atas gugatan tersebut akan dibacakan pada Selasa (20/2/2018) ini. Handoko menggugat Gubernur DIY dan Kepala Kanwil BPN DIY karena masih menerapkan instruksi itu saat republik ini sudah tidak memberlakukan lagi kata pribumi maupun nonpribumi.

Anggota Dewan Parampara Praja DIY  Suyitno menyebut sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi, tapi menurutnya saran yang diberikan tidak melebihi undang-undang. "Karena memang tugasnya seperti itu."

Suyitno menjelaskan, Pemda DIY masih menjalankan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 agar ketimpangan tidak semakin melebar. Terakhir, rasio gini di DIY tercatat sebesar 0,440 atau yang tertinggi se-Indonesia. ”Tujuannya melindungi  lahan-lahan milik petani dari cukong bermodal besar,” kata Suyitno.

Ia menyebut Keberadaan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 tidak bertentangan UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebab pada pasal 11 berbunyi, pemerintah juga harus memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan golongan masyarakat ekonomi lemah. Pada pasal 12, tambahnya, memang disebutkan WNI berhak memiliki hak atas tanah tapi kepemilikannya tidak harus dalam sertifikat hak milik.

Bahkan Suyitno mengungkapkan, instruksi itu sebagai diskriminasi positif. Dasar diskriminasi tersebut diperbolehkan sampai kesetaraan di DIY bisa terwujud.

Ia mengatakan jika instruksi dicabut maka ditakutkan akan menimbulkan ketimpangan yang lebih besar. Apalagi, saat ini tanah yang tersisa, merupakan tanah-tanah pertanian milik masyarakat. "Kalau dibiarkan ada pembelian, lama-lama milik rakyat akan habis. Kalau mau mencabut harus hati-hati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Mengutuk Serangan Israel ke Pasukan PBB di Lebanon, Prajurit TNI Terluka

News
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement