Advertisement
Berkas Perkara Angela Lee Dilimpahkan ke Kejari
Advertisement
Berkas perkara tengah diperiksa oleh jaksa.
Harianjogja.com, SLEMAN--Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan pencucian uang yang menjerat artis Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Advertisement
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Angela Lee telah dilimpahkan penyidik Polres Sleman ke Kejari Sleman. "BAP sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, sekarang masih diteliti oleh jaksa," katanya, Jumat (2/3/2018).
Lanjutnya lagi, selain keterangan dari pelapor dan tersangka, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan meminta keterangan ahli. Saat ini, Angela yang ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, David Hardian Sugito masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Keduanya ditempatkan di sel tahanan yang terpisah.
http://m.harianjogja.com/?p=898723">Baca juga : Seorang Model sekaligus Selebgram Ditangkap Polisi karena Menipu
Untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa, jika BAP dinyatakan lengkap, maka nanti kedua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disusun surat dakwaannya. “Jika sudah lalu dilimpahkan ke pengadilan," kata Yuliyanto.
http://m.harianjogja.com/?p=898976">Baca juga : Tak Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Kondisi Angela Lee di Penjara
Oleh polisi, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti buku tabungan, surat-surat, puluhan tas impor berbagai merk, jam tangan, dan satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement