Advertisement

Sertifikasi Tanah PAG di Kulonprogo Butuh Waktu 2 Tahun

Uli Febriarni
Senin, 05 Maret 2018 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
Sertifikasi Tanah PAG di Kulonprogo Butuh Waktu 2 Tahun

Advertisement

Sebanyak 400 bidang Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) yang tersebar di 26 desa di Kulonprogo, akan didaftarkan untuk disertifikasi

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 400 bidang Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) yang tersebar di 26 desa di Kulonprogo, akan didaftarkan untuk disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggunakan dana keistimewaan (danais) sebesar Rp1,8 miliar, pada 2018.

Advertisement

Program tersebut ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua hingga tiga tahun.

Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo Eko Setyo Nugroho pada Minggu (4/3/2018) menjelaskan, tahapan sertifikasi awal yaitu pemberkasan oleh desa dengan menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT) 2017 sudah dilakukan.

Sehingga dilanjutkan dengan pengadaan patok, pematokan tanah dan pembuatan batas-batas tanah pada triwulan pertama 2018.

Eko menyatakan bahwa, jumlah tanah berstatus tanah kasultanan dan kadipaten pura pakualaman di Kulonprogo memang tidak sebanyak di Sleman dan Gunungkidul, karena luas bidang tanah tersebut terhitung sedikit di Kulonprogo. Kendati demikian, Dispetarung akan melakukan sertifikasi sesuai dengan alokasi danais.

Kepala Seksi Indentifikasi dan Inventarisasi Pertanahan Dispetarung Kulonprogo Helda Tri Wahyuni mengatakan, berdasarkan data sementara hasil identifikasi dan inventarisasi, di Kulonprogo terdapat  321 bidang tanah kadipaten seluas total 1.182,578 hektare.

Tanah tersebut tersebar di Kecamatan Temon, Panjatan, Galur dan Wates. Sedangkan tanah kasultanan sebanyak 1.234 bidang dengan luasan 567,2  hektare, lokasinya berada di tujuh kecamatan lainnya di Kulonprogo.

Kepala BPN Kantor Wilayah Kulonprogo, Suardi membenarkan bahwa sertifikasi tersebut akan diproses oleh BPN Kulonprogo. Meskipun demikian, sertifikasi hanya akan dilakukan kepada tanah SG atau PAG yang telah ditetapkan untuk disertifikasi dan berkasnya lengkap.

Sertifikasi tanah itu dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2018 BPN Kulonprogo yang menargetkan sertifikasi bagi 20.200 bidang tanah di Kulonprogo.

"Kalau bisa dan semuanya lancar, akhir tahun ini harus selesai," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement