Advertisement

Mengaku Diintimidasi saat Pemeriksaan, Pelempar Batako Cabut BAP

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 07 Maret 2018 - 20:20 WIB
Nina Atmasari
Mengaku Diintimidasi saat Pemeriksaan, Pelempar Batako Cabut BAP

Advertisement

Terdakwa AW mencabut BAP dan membantah telah melemparkan batako yang menyebabkan korban yakni Arif Nur Rohman

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pihak kepolisian menganggap pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh terdakwa AW, 19, warga Dusun Druwo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon pada persidangan Senin (5/3/2018) lalu merupakan hal yang wajar.

Baca juga :http://m.harianjogja.com/?p=866134">Pemuda Bantul Tewas Setelah Dilempar Batako

Selain mencabut BAP, terdakwa AW juga membantah telah melemparkan batako yang menyebabkan korban yakni Arif Nur Rohman, 20, warga Dusun Mredo Kabayan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon meninggal dunia pada 5 November 2017 lalu.

Kanitreskrim Polsek Sewon, Iptu Riyan Permana mengatakan pencabutan BAP ataupun bantahan yang dilakukan oleh terdakwa lazim terjadi. Selain itu, Riyan menyebut hal-hal yang kemudian muncul dalam proses persidangan sudah masuk dalam ranah kuasa PN Bantul, bukan lagi ditangani oleh pihak kepolisian.

Ia juga menyebut apa yang dilakukan polisi dalam proses penyidikan hingga kasus tersebut sampai di meja hijau telah sesuai prosedur yang ada. Dalam proses pemeriksaan, ia mengklaim terdakwa pun juga telah didampingi oleh orang tuanya.

“Berkas sudah kami serahkan ke JPU dan diterima. Sudah dianggap lengkap maka bisa diproses,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (7/3/2018).

Oleh sebab itu dengan adanya pencabutan BAP ini, Riyan mengatakan pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya pada hakim persidangan. Sedangkan terkait adanya beberapa saksi yang menyatakan keterangan berbeda dengan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian, Riyan juga menilai hal itu wajar.

Menurutnya jika memang ada saksi yang bisa memperkuat alibi terdakwa, seharusnya bisa bersaksi sejak awal. “Namanya juga mau bebas. Ya itu wajar saja. Semua kami serahkan hakim untuk memberi keadilan bagi terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa AW, Iwan Setyawan menjelaskan pencabutan BAP ini dikarenakan kliennya mengaku diintimidasi saat pemeriksaan. Sehingga ia terpaksa mengaku melempar korban dengan batako.

Padahal menurut kliennya, pada saat kejadian tersebut terjadi, ia tengah tidur di rumah salah satu temannya dengan delapan orang lain. Selain itu AW menyebut sepeda motor Honda Scoopy dan helm hitam yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian bukanlah miliknya.

“Bahkan saksi kunci Rico yang katanya membonceng AW mengaku tidak memboncengkan AW kok,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement