Advertisement
Mengaku Diintimidasi saat Pemeriksaan, Pelempar Batako Cabut BAP
Advertisement
Terdakwa AW mencabut BAP dan membantah telah melemparkan batako yang menyebabkan korban yakni Arif Nur Rohman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pihak kepolisian menganggap pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh terdakwa AW, 19, warga Dusun Druwo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon pada persidangan Senin (5/3/2018) lalu merupakan hal yang wajar.
Baca juga :http://m.harianjogja.com/?p=866134">Pemuda Bantul Tewas Setelah Dilempar Batako
Selain mencabut BAP, terdakwa AW juga membantah telah melemparkan batako yang menyebabkan korban yakni Arif Nur Rohman, 20, warga Dusun Mredo Kabayan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon meninggal dunia pada 5 November 2017 lalu.
Kanitreskrim Polsek Sewon, Iptu Riyan Permana mengatakan pencabutan BAP ataupun bantahan yang dilakukan oleh terdakwa lazim terjadi. Selain itu, Riyan menyebut hal-hal yang kemudian muncul dalam proses persidangan sudah masuk dalam ranah kuasa PN Bantul, bukan lagi ditangani oleh pihak kepolisian.
Ia juga menyebut apa yang dilakukan polisi dalam proses penyidikan hingga kasus tersebut sampai di meja hijau telah sesuai prosedur yang ada. Dalam proses pemeriksaan, ia mengklaim terdakwa pun juga telah didampingi oleh orang tuanya.
“Berkas sudah kami serahkan ke JPU dan diterima. Sudah dianggap lengkap maka bisa diproses,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (7/3/2018).
Oleh sebab itu dengan adanya pencabutan BAP ini, Riyan mengatakan pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya pada hakim persidangan. Sedangkan terkait adanya beberapa saksi yang menyatakan keterangan berbeda dengan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian, Riyan juga menilai hal itu wajar.
Menurutnya jika memang ada saksi yang bisa memperkuat alibi terdakwa, seharusnya bisa bersaksi sejak awal. “Namanya juga mau bebas. Ya itu wajar saja. Semua kami serahkan hakim untuk memberi keadilan bagi terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa AW, Iwan Setyawan menjelaskan pencabutan BAP ini dikarenakan kliennya mengaku diintimidasi saat pemeriksaan. Sehingga ia terpaksa mengaku melempar korban dengan batako.
Padahal menurut kliennya, pada saat kejadian tersebut terjadi, ia tengah tidur di rumah salah satu temannya dengan delapan orang lain. Selain itu AW menyebut sepeda motor Honda Scoopy dan helm hitam yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian bukanlah miliknya.
“Bahkan saksi kunci Rico yang katanya membonceng AW mengaku tidak memboncengkan AW kok,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KAI Commuter Siapkan 102 Rangkaian Kereta untuk Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kurangi Sampah Plastik, Warga Purwokinanti Diberi Kantong Belanja
- KAI Akan Gunakan Teknologi Drone Frogs untuk Kebersihan Kereta Api
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 2 November 2025
- Perkenalkan, Kepala Dinsos dan Kepala Dinkes Kulonprogo yang Baru
- Bangun Jurnalisme Berperspektif Kesejahteraan Hewan
Advertisement
Advertisement



