Advertisement
Razia terhadap Taksi Online Dimulai Bulan Depan
Advertisement
Razia menyasar Pengemudi yang belum memiliki SIM A umum dan belum melaksanakan uji kir
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengungkapkan, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya, pada April 2018 razia terhadap pengemudi taksi online akan mulai dilakukan. Razia menyasar Pengemudi yang belum memiliki SIM A umum dan belum melaksanakan uji kir.
Advertisement
Pada April tidak akan ada lagi operasi simpatik, tapi langsung tilang. Sigit mengatakan akan segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait razia ini. "Mekanisme razianya belum tahu. Yang menindak kan kepolisian. Nanti kami koordinasi dengan polisi. Insya Allah April akan ada penindakan," ujar dia, Kamis (15/3/2018)
http://m.harianjogja.com/?p=903228">Baca juga : April, Kuota Taksi Online Ditetapkan
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri Menyebut pengemudi taksi online sudah semestinya mengikuti ketentuan yang diwajibkan Pemerintah, yakni SIM A umum dan lain sebagainya. "Harus diikuti. Itu sudah jadi ketentuan. Pro dan kontra memang ada, tapi di DIY saya optimis bisa dilakukan dengan baik."
Apalagi, sebutnya, Pemerintah sudah memberikan subsidi bagi pembuatan SIM A umum dan sebagainya. "Saya kira ini dalam rangka atau langkah untuk mensinkronkan, sehingga di lapangan sudah bisa ditemukan titik temunya nanti, supaya tidak timbul friksi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jawara di Gelora Taekwondo Indonesia Championship 2025, Mahasiswa UMBY Raih 15 Medali
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement