Advertisement

Terlambat Mengurus Laporan Kependudukan? Tenang, Sleman Bebaskan Denda 3 Bulan

Irwan A Syambudi
Rabu, 21 Maret 2018 - 23:20 WIB
Nina Atmasari
Terlambat Mengurus Laporan Kependudukan? Tenang, Sleman Bebaskan Denda 3 Bulan

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman bakal membebaskan denda administrasi selama tiga bulan

Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman bakal membebaskan denda administrasi selama tiga bulan. Hal ini dilakukan dalam rangka rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman.

Advertisement

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sleman Hardiman mengatakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke 102 pihaknya mengadakan program khusus.

Program ini untuk mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), maka Pemkab Sleman memberikan dispensasi pembebasan sanksi adminsitratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa yang terkait dengan kependudukan dan peristiwa penting.

"Hal dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan," kata dia Rabu (21/3).

Lebih lanjut disampaikan bahwa dispensasi pembebasan sanksi administratif  tersebut diberikan untuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan dengan antara lain Akta kelahiran; Akta Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Akta Perceraian; Pelaporan Perceraian luar negeri; pembatalan perceraian; Akta Kematian; pelaporan kematian luar negeri; Akta Pengakuan Anak; Akta Pengesahan  Anak; Pengangkatan Anak; Perubahan Nama; Perubahan Status Kewarganegaraan.

Sedang dispensasi pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku mulai 2 April 2018 sampai dengan 29 Juni 2018. "Oleh karena itu kepada masyarakat di Kabupaten Sleman apabila dokumen kependudukannya belum lengkap agar segera melengkapi dengan mengurus di Dukcapil Sleman, karena selama tiga bulan kedepan mulai 2 April 2018 tidak dikenakan sanksi/denda adminstrasi," ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi melalui Surat Edaran nya berharap agar para Kepala Desa menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat langsung melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Disdukcapil Sleman untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PPP Disebut Pengamat Segera Gabung Prabowo

News
| Selasa, 16 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement