Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Diduga Terjadi Malaadministrasi, Konsinyasi NYIA Dilaporkan ke Ombudsman

Rabu, 28 Maret 2018 - 19:40 WIB
Bhekti Suryani
BANDARA KULONPROGO : Diduga Terjadi Malaadministrasi, Konsinyasi NYIA Dilaporkan ke Ombudsman

Advertisement

Warga menilai proses konsinyasi diputuskan tanpa melibatkan mereka.

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah perwakilan Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY untuk melaporkan dugaan malaadministrasi dan penutupan jalan Daendels terkait dengan proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Advertisement

Adapun surat laporan yang dibacakan oleh perwakilan PWPP-KP Sofyan menyebutkan beberapa dugaan malaadministrasi, meliputi putusan penetapan konsinyasi oleh PN Wates yang tidak memenuhi syarat, tidak ada dialog dengan PWPP-KP dalam penetapan ganti rugi dan pelaksanaan tanah, serta penentuan lokasi NYIA yang tidak didahului Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen perencanaan.

Sofyan mengatakan, persyaratan dalam putusan penetapan konsinyasi oleh PN Wates menurutnya tidak memenuhi syarat dan menimbulkan dugaan malaadministrasi. Hal tersebut karena ketiadaan dokumen penolakan bentuk dan jumlah ganti rugi oleh PWPP-KP. Selain itu ia juga mengeluhkan tidak adanya dialog terlebih dahulu dalam penetapan masalah ini. "Tidak ada musyawarah dari pihak manapun terkait dengan masalah ini," ujarnya di kantor ORI perwakilan DIY, Tegalrejo, Jogja, Rabu (28/3/2018).

Sofyan menambahkan selain dugaan malaadministrasi, dia juga mengeluhkan pemortalan yang dilakukan oleh AP 1 dan pemerintah di Jalan Daendels sepanjang jalur pesisir selatan Kulonprogo. "Saya dicegat pas mau ke pasar, padahal di barat [pemortalan] separuh tapi kalau di timur tutup total," ujarnya.

http://m.harianjogja.com/?p=904420">Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Selesai Angkasa Pura Segera Lanjutkan Land Clearing

Sementara itu, Suhardi warga yang juga tergabung dalam PWPP-KP ikut mengeluhkan pemortalan yang dilakukan di jalan Daendels. "Tadi pagi saya melihat ada orang tua yang disuruh balik karena portal ditutup," ucapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua ORI perwakilan DIY Budi Masthuri mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lagi lebih lanjut. Hal ini supaya tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan dan keputusan. "Ini akan kami diskusikan dulu, nanti baru saya laporkan ke Pusat," ujarnya.

Namun, terkait dengan putusan konsinyasi yang ditetapkan PN Wates, ORI belum memiliki wewenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Hal tersebut karena sudah diatur dalam UU Ombudsman RI No 37/2008, pasal 36 Ayat 1 huruf b.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni Ombudsman menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan malaadministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

"Untuk yang putusan pengadilan belum bisa pastikan karena sudah ada aturan di UU ORI, tapi untuk masalah pemortalan akan kami coba proses, dulu kami juga sudah wanti-wanti ke mereka [AP 1] untuk tidak membuat gejolak baru di masyarakat," ujarnya.

Budi menambahkan ORI perwakilan DIY menjaga netralitas. Sehingga pihaknya tidak condong pada satu sisi saja. "Kami ini berusaha netral, tidak condong ke pada mereka [AP1] begitupun kepada warga, tapi kami akan bantu untuk lakukan mediasi lebih lanjut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement