KPK Sita Dokumen Saat Geledah Kantor Bupati Muara Enim
KPK menyita dokumen saat menggeledah Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap.
Warga menilai proses konsinyasi diputuskan tanpa melibatkan mereka.
Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah perwakilan Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY untuk melaporkan dugaan malaadministrasi dan penutupan jalan Daendels terkait dengan proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Adapun surat laporan yang dibacakan oleh perwakilan PWPP-KP Sofyan menyebutkan beberapa dugaan malaadministrasi, meliputi putusan penetapan konsinyasi oleh PN Wates yang tidak memenuhi syarat, tidak ada dialog dengan PWPP-KP dalam penetapan ganti rugi dan pelaksanaan tanah, serta penentuan lokasi NYIA yang tidak didahului Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen perencanaan.
Sofyan mengatakan, persyaratan dalam putusan penetapan konsinyasi oleh PN Wates menurutnya tidak memenuhi syarat dan menimbulkan dugaan malaadministrasi. Hal tersebut karena ketiadaan dokumen penolakan bentuk dan jumlah ganti rugi oleh PWPP-KP. Selain itu ia juga mengeluhkan tidak adanya dialog terlebih dahulu dalam penetapan masalah ini. "Tidak ada musyawarah dari pihak manapun terkait dengan masalah ini," ujarnya di kantor ORI perwakilan DIY, Tegalrejo, Jogja, Rabu (28/3/2018).
Sofyan menambahkan selain dugaan malaadministrasi, dia juga mengeluhkan pemortalan yang dilakukan oleh AP 1 dan pemerintah di Jalan Daendels sepanjang jalur pesisir selatan Kulonprogo. "Saya dicegat pas mau ke pasar, padahal di barat [pemortalan] separuh tapi kalau di timur tutup total," ujarnya.
http://m.harianjogja.com/?p=904420">Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Konsinyasi Selesai Angkasa Pura Segera Lanjutkan Land Clearing
Sementara itu, Suhardi warga yang juga tergabung dalam PWPP-KP ikut mengeluhkan pemortalan yang dilakukan di jalan Daendels. "Tadi pagi saya melihat ada orang tua yang disuruh balik karena portal ditutup," ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua ORI perwakilan DIY Budi Masthuri mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lagi lebih lanjut. Hal ini supaya tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan dan keputusan. "Ini akan kami diskusikan dulu, nanti baru saya laporkan ke Pusat," ujarnya.
Namun, terkait dengan putusan konsinyasi yang ditetapkan PN Wates, ORI belum memiliki wewenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Hal tersebut karena sudah diatur dalam UU Ombudsman RI No 37/2008, pasal 36 Ayat 1 huruf b.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni Ombudsman menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan malaadministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
"Untuk yang putusan pengadilan belum bisa pastikan karena sudah ada aturan di UU ORI, tapi untuk masalah pemortalan akan kami coba proses, dulu kami juga sudah wanti-wanti ke mereka [AP 1] untuk tidak membuat gejolak baru di masyarakat," ujarnya.
Budi menambahkan ORI perwakilan DIY menjaga netralitas. Sehingga pihaknya tidak condong pada satu sisi saja. "Kami ini berusaha netral, tidak condong ke pada mereka [AP1] begitupun kepada warga, tapi kami akan bantu untuk lakukan mediasi lebih lanjut," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita dokumen saat menggeledah Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap.
Aturan jeda hidrasi wajib 3 menit di Piala Dunia 2026: kontroversi antara kesehatan pemain, iklan, dan senjata taktis pelatih. Simak analisis lengkapnya
Veda Ega Pratama membidik posisi lima besar klasemen Moto3 2026 saat tampil di seri Republik Ceko di Sirkuit Brno akhir pekan ini.
Pemkot Jogja belum menambah anggaran BBM kendaraan dinas meski harga naik. Pembatasan penggunaan tetap berlaku sambil menunggu evaluasi anggaran.
Lampah Budaya Mubeng Beteng kembali digelar di Jogja untuk menyambut Tahun Baru Jawa 1 Sura 2026. Tradisi ini menjadi simbol refleksi dan pelestarian budaya.
BNPB melaporkan satu warga meninggal akibat gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah. Sebanyak 312 jiwa terdampak dan puluhan bangunan mengalami kerusakan.