Advertisement

Penambangan Pasir Lereng Merapi Akan Dievaluasi

Irwan A. Syambudi, Abdul Hamid Razak, I Ketut Sawitra Mustika
Selasa, 03 April 2018 - 09:25 WIB
Budi Cahyana
Penambangan Pasir Lereng Merapi Akan Dievaluasi Evakuasi korban longsor Kali Gendol, Sleman, Senin (2/4/2018) - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penambangan di lereng Merapi akan dievaluasi besar-besaran menyusul banyaknya penambang yang mati akibat terkubur pasir.

Senin (2/4/2018), dua orang meninggal dunia karena tertimbun pasir di Kali Gendol, sebelah barat Dusun Kalitengah Kidul, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman. Tebing yang longsor berada di teritori operasi CV Sari Mulia. Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (BP3-ESDM) DIY Agung Satrio mengatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin untuk mengeruk pasir Gendol. Namun, tebing pasir yang ambrol berada di luar batas area penambangan yang sudah ditentukan.

Advertisement

“Tebing yang longsor di luar WIUP [wilayah izin usaha pertambangan] PT Sari Mulya. Pasir menimpa truk yang lewat di area tambang,” ujar Agung kepada Harian Jogja, Senin.

BP3-ESDM DIY, kata Agung, pernah memberi peringatan kepada penambang, baik di area pertambangan rakyat maupun perusahaan, untuk memenuhi aspek keselamatan. Penambangan minimal harus berjarak 30 meter dari tebing. Sayangnya, peringatan tersebut tidak digubris.
Setelah peristiwa ini, BP3-ESDM akan mengevaluasi penambangan pasir di lereng Merapi secara menyeluruh.
“Kami akan meninjau data penambangan yang rawan longsor,” kata dia.

Agung menduga tebing pasir longsor karena getaran alat berat maupun truk yang mengangkut hasil tambang. “Mungkin karena getaran truk yang lewat dan lalu lalang itu. Mungkin ada efek pemicu seperti itu,” kata dia.
Jawatannya sudah memberikan instruksi kepada seluruh penambang, termasuk CV Sari Mulia yang memiliki izin resmi penambangan di lokasi seluas 2,5 hektare tersebut, agar tidak beraktivitas di titik rawan longsor.

Berdasarkan sejumlah penelitian, beberapa lokasi penambangan di lereng Merapi rawan longsor karena faktor erosi. Ini terjadi lantaran area bekas penambangan tak dikonservasi secara tertib.

Runtuh Tiba-Tiba
Tebing pasir Kali Gendol runtuh pada pukul 06.00 WIB. Muslih, penambang yang menjadi korban dalam kecelakaan itu mengatakan longsor terjadi tiba-tiba. Guguran pasir dari tebing setinggi 20 meter langsung menimbun empat truk yang hendak mengangkut pasir.

“Tiba-tiba gelap, saya seperti ditendang. Terpental, ada korban ibu-ibu juga dilarikan ke rumah sakit,” kata pria 36 tahun itu saat ditemui di lokasi kejadian.
Muslih selamat. Rekan-rekannya sesama penambang yang terkena longsoran juga tak sampai kehilangan nyawa. Mereka yang terluka adalah Citro Wiyono, 50, penduduk Kalitengah Kidul, Glagaharjo, Cangkringan; dan Pandi Wiyono, 55, warga Kalitengah kidul, Glagaharjo, Cangkringan. Sementara dua sopir truk; yakni Gunawan, 36, warga Wukirsari, Cangkringan; dan Sugeng, 35, warga Karangnongko, Kabupaten Klaten, meninggal dunia.

Beberapa jam kemudian, longsor susulan kembali terjadi.

Sukarelawan SAR DIY Didik mengatakan tebing pasir kembali berguguran ketika sejumlah orang sedang mengevakuasi empat truk dan kerumunan orang menonton dari tubir tebing.
“Ada dua orang warga yang menonton dari atas. Satu hanya luka ringan dan dibawa ke puskesmas. Satu lagi tersangkut kayu, sudah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit,” kata dia.
Korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit. Kepala Humas Rumah Sakit Panti Nugroho Tatang Jarwanto mengatakan tiga korban longsor dibawa ke Panti Nugroho, salah satunya meninggal dunia, yakni Gunawan.
“Korban selamat rata-rata mengalami luka lecet di bagian leher,” kata dia, Senin.

Korban lain dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.


Berbagai Imbauan
Sejumlah pihak sudah mewanti-wanti potensi longsor di wilayah penambangan pasir lereng Merapi. Namun, peringatan itu kerap tak dihiraukan.
Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Sleman Makwan mengatakan kecelakaan di area tambang beberapa kali terjadi. BPBD sudah sering mengingatkan para pengelola tambang agar selalu waspada.

“Jika adanya informasi cuaca buruk, kami langsung menginformasikan agar para penambang menghentikan aktivitas.”

Menurut dia, pengelola tambang harus memiliki tim khusus yang memantau potensi longsor untuk menghindari kecelakaan dan bencana. “Harusnya mereka [operator] tambang juga memetakan lokasi mana saja yang rawan longsor dan tidak boleh ditambang. Kemudian dipasang rambu-rambu peringatan,” katanya.

Camat Cangkringan Mustadi mengaku sudah kerap meminta penambang agar lebih hati-hati ketika beroperasi di dekat tebing yang curam. Namun, anjuran itu kerap diabaikan.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun mengimbau para penambang untuk hati-hati. Menurut dia, penambangan harus dilakukan secara miring. Jika lurus, potensi longsor akan semakin tinggi.

Korban Berjatuhan
Tahun ini, tiga orang sudah tewas akibat tertimbun pasir yang digali di wilayah Sleman. Senin (19/3/2018) dua pekan lalu, seorang penambang rakyat di Dusun Kepuh, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan pasir dari tebing setinggi 11 meter.

Kecelakaan di lokasi penambangan pasir Merapi di area DIY terjadi sejak tahun lalu. Pada Mei 2017, tiga penambang tewas terkubur tebing pasir yang runtuh.
Tak cuma DIY, penambangan pasir di wilayah Magelang juga sangat mematikan. Pada Oktober 2017, tiga penambang rakyat yang bekerja menggunakan peralatan manual di Srumbung, Magelang, tewas akibat longsoran batu dan pasir. Dua bulan kemudian, juga di Srumbung, delapan penambang pasir menemui ajal karena terkubur pasir.

Korban jiwa berjatuhan di lokasi pengerukan pasir ketika aturan soal penambangan di tingkat daerah, terutama di DIY, alpa. Setelah Undang-Undang (UU) No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih dari kabupatan dan kota ke provinsi. Penambangan hanya didasari UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba, Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2010 tentang Wilayah Pertambangan, PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, PP No.55/2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba, PP No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Minerba.

DPRD DIY baru-baru ini mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Menurut Sukamto, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda Penambangan, regulasi ini sangat penting untuk melindungi para penambang, baik penambang kategori rakyat maupun perusahaan.

“Perda ini akan membuka izin seluas-luasnya bagi penambang rakyat yang menggunakan teknik manual sehingga bisa menghilangkan keberadaan pertambangan liar,” ucap Sukamto.
Izin bagi penambang akan dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk keamanan sehingga perlindungan terhadap penambang bisa lebih baik.

Sukamto mengatakan selama ini penambang liar dengan menggunakan teknik manual banyak terdapat di Sleman. Mereka bekerja tanpa pengawasan dan menerapkan teknik tambang secara serampangan.  Risiko kecelakaan pun sangat tinggi.

Dengan adanya Perda Pertambangan, penambang rakyat pun mendapat perlindungan hukum, sama seperti perusahaan tambang. Nantinya, penambang rakyat juga akan diawasi sedemikian rupa untuk menghindari kecelakaan yang bisa mengakibatkan korban jiwa.

Pertambangan Rakyat
Setiap kabupaten di DIY memiliki wilayah pertambangan rakyat. Pada pasal 7 draf Perda Pertambangan, Kabupaten Sleman memiliki luas wilayah pertambangan rakyat mencapai 553 hektare (ha) yang tersebar di 13 kecamatan.

Luas wilayah pertambangan rakyat di Kulonprogo mencapai 427 ha yang tersebar di tujuh kecamatan. Di Bantul luas pertambangan rakyat mencapai 910 ha di 11 kecamatan. Kabupaten yang memiliki wilayah pertambangan rakyat paling jembar adalah Gunungkidul, yakni 5.811 ha.

Izin pertambangan rakyat secara khusus diatur pada Bagian Keempat Perda Pertambangan. Izin pertambangan rakyat bisa diperoleh atas nama perseorangan, kelompok dan koperasi. Setiap pemohon maksimal mendapatkan dua izin pertambangan.

Untuk perseorangan, maksimal luas izin yang bisa diperoleh mencapai 5.000 meter persegi. Sementara bagi kelompok penambang luas lahan yang bisa digarap maksimal seluas 10.000 meter persegi. Sama seperti kelompok penambang, koperasi juga maksimal bisa menggarap lahan seluas 10.000 meter persegi.
“Dengan disahkannya Perda Pertambangan, penambang manual pun memiliki payung hukum. Dengan demikian diharapkan mereka juga bayar pajak dengan tertib. Kalau nanti ada penambang ilegal langsung ditindak secara hukum,” ucap Sukamto.

Para penambang rakyat ini akan mendapat pengawasan dan edukasi dari tim pengawas yang terdiri dari berbagai unsur seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU-ESDM) DIY, Balai Besar Wilayah Sungai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dan inspektur tambang.

Kepala Seksi Geologi dan Sumber Daya Mineral DPU-ESDM DIY Pujo Krismanto mengatakan Perda Pertambangan yang baru disahkan cukup bagus, sebab isinya banyak mengutamakan materi lokal. “Isinya tidak copy paste aturan lain. Dengan Perda ini penggelolaan pertambangan akan lebih optimal dan terarah.”








Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement