Advertisement

Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Minta Pemerintah Perpanjang Izin Penambangan Rakyat

Kiki Luqman
Rabu, 25 Juni 2025 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Minta Pemerintah Perpanjang Izin Penambangan Rakyat Salah satu kendaraan yang digunakan pendemo Ketika hendak menuju ke kantor Gubernur DIY, Rabu (25/6). Harian Jogja - Kiki Luqman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan penambang pasir dari wilayah Sungai Progo Kabupaten Bantul dan Kulonprogo berbondong-bondong berkumpul di lapangan Taman Kuliner Jodogkarta, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Rabu pagi (25/6/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait regulasi penambangan pasir.

Wakil Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Adi Surya, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk mempercepat proses perizinan penggunaan alat pompa mekanik dalam penambangan.

Advertisement

"Kemarin itu kami sudah sempat bisa menggunakan pompa mekanik, tapi aturan yang sekarang itu dihilangkan. Jadi, kami pengin pompa mekanik masih ada sambil kita mengurus izin tetap bisa mengurus tambang," ujar Adi kepada Harianjogja.com.

Menurutnya, izin pertambangan tersebut sudah mulai mereka urus sejak tiga bulan lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak terkait, sehingga para penambang tidak bisa bekerja dan memilih untuk berhenti beroperasi selama tiga bulan terakhir.

"Sebelumnya, kita itu sudah ada izin penambangan rakyat (IPR). Sekarang, masa izin itu sudah habis. Sekarang kami ingin memperpanjang. Tetapi, ada aturan yang berganti. Sekarang, IPR itu tidak boleh kelompok (dahulu, IPR dapat digunakan satu kelompok yang terdiri atas beberapa orang)," jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA: Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya

Adi juga menyampaikan kebingungan para penambang lokal, karena di tengah keterbatasan mereka, perusahaan berbadan hukum seperti PT dan CV justru masih diperbolehkan melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat, meskipun bukan berasal dari warga setempat.

"Mereka, PT dan CV bisa menimbang pasir dengan alat berat. Lha, kami yang pribumi kok tidak boleh? Malah sekarang, yang pemegang IPR hanya boleh menambang pasir dengan manual yakni pakai cangkul, cengrong, menyelam, dan sebagainya," katanya.

Ia menilai metode manual ini berisiko tinggi mengingat kondisi sungai yang saat ini semakin dalam. Kedalaman lokasi penambangan kini berada di antara tiga hingga enam meter, yang menurutnya cukup membahayakan bila hanya mengandalkan penyelaman.

Diketahui, setelah melakukan orasi awal di lapangan Taman Kuliner Jodogkarta, mereka menuju kantor Gubernur DIY untuk melanjutkan aksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran

News
| Rabu, 25 Juni 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement