Kesbangpol Gunungkidul Targetkan Banpol Rp1,1 Miliar Cair Triwulan II
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,17 miliar pada triwulan kedua 2026.
Proses pembacaan sanksi teguran terhadap anggota DPRD Ibu Sugeng Riyanto dalam paripurna, Selasa (3/3/2026). /istimewa DPRD.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKB, Ibnu Sugeng Riyanto, karena absen dalam rapat paripurna sebanyak tiga kali berturut-turut. Sanksi ini dibacakan dalam forum resmi sebagai bentuk penegakan kode etik DPRD Gunungkidul.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (3/3/2026) siang. Saat pembacaan sanksi berlangsung, Ibnu Sugeng Riyanto juga tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut.
Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, mengatakan pemberian sanksi teguran tertulis dibacakan dalam rapat paripurna tersebut.
“Hasil rapat BK memutuskan Ibnu melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis. Salinan berita acara pemberian sanksi, juga sudah kami berikan ke Fraksi PKB sebagai partai yang menaungi,” kata Wahyu, Senin.
Wahyu menjelaskan sidang kode etik digelar setelah BK menemukan adanya pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran dalam tiga rapat paripurna secara beruntun.
Di sisi lain, juga ada laporan dari warga berkaitan dengan masalah utang piutang.
“Setelah ada aduan, kami coba klarifikasi. Tapi, sudah dipanggil tiga kali juga tidak datang sehingga pemberian sanksi diputuskan tetap berjalan,” katanya.
Meski dijatuhi sanksi teguran tertulis, Wahyu memastikan status Ibnu Sugeng Riyanto masih sebagai Anggota DPRD Gunungkidul. Ia menegaskan bahwa BK hanya menangani persoalan pelanggaran kode etik.
“Kita hanya menangani untuk masalah pelanggaran kode etik. Kalau masalah hukum, itu ranah kepolisian,” kata politikus PKS ini.
Ketua Fraksi PKB DPRD Gunungkidul, Arief Gunandi, menyatakan pihaknya telah menerima salinan berita acara putusan sanksi dari BK DPRD Gunungkidul. Ia mengaku prihatin atas keputusan tersebut, namun tetap menghormati proses yang berjalan.
“Kami menghormari keputusan dari BK. Ini juga menjadi bagian dari proses pendewasaan partai dan juga sebagai baha untuk evaluasi agar lebih baik lagi dalam kinerja,” katanya.
Menindaklanjuti sanksi terhadap Ibnu Sugeng Riyanto, Fraksi PKB DPRD Gunungkidul berencana menggelar rapat pleno internal serta berkonsultasi dengan DPW PKB guna menentukan langkah organisasi selanjutnya.
“Untuk masalah hukum tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Adapun sanksi lanjutan, kami tunduk dan patuh pada keputusan partai,” katanya, seraya menegaskan bahwa proses internal partai akan berjalan seiring dengan dinamika yang berkembang di DPRD Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1,17 miliar pada triwulan kedua 2026.
Lazio dipastikan absen dari kompetisi Eropa dua musim beruntun usai kalah dari Inter Milan di final Coppa Italia 2025-2026.
Surplus perdagangan DIY naik menjadi US$99,96 juta pada triwulan I 2026 meski ekspor dan impor melemah akibat tekanan ekonomi global.
Ratusan unit properti dipamerkan kepada para agen properti, investor, hingga para broker dalam acara bertajuk Mandiri Lelang Festival (MLF) 2026
Ghost In The Cell karya Joko Anwar sukses menembus 3 juta penonton di bioskop dan tetap kuat di tengah persaingan film baru Indonesia.
Cara membuat status WhatsApp pakai lagu kini makin mudah lewat fitur musik resmi, Spotify, hingga Instagram Stories. Simak tips agar audio tetap jernih.