Pilihan Lurah Gunungkidul, 11 Petahana Tersungkur
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Ilustrasi Raperda./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan tahun ini akan membahas 13 rancangan peraturan daerah (raperda) baru. Rinciannya, sepuluh merupakan draf usulan Bupati, dan sisanya merupakan inisiatif DPRD.
“Sudah ada kesepakatan dengan bupati untuk pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah [Propemperda] di 2025,” kata Ery, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan raperda usulan bupati meliputi Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak; Raperdan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau kelembagaan Pemkab; Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Badan Jalan. Raperda berikutnya tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perubahan atas Perda No.9/2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Andministrasi DPRD; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Selanjutnya ada Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika; Pertanggungjawaban APBD 2024; Perubahan APBD 2025 serta RAPBD 2026. Adapun usulan dari DPRD terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Kami optimistis rancangan ini bisa diselesaikan semuanya sebelum tahun anggaran 2025 berakhir,” katanya.
Keyakinan ini tidak lepas adanya perencanaan dan penjadwalan untuk pembahasan.
BACA JUGA: DPRD Gunungkidul Akan Bahas 13 Raperda Baru di Tahun Ini
Dia mencontohkan, pada triwulan I/2025 sudah mengagendakan pembahasan tiga raperda, yakni RPJMD 2025-2029; Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Kelembagaan Pemkab dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Minimal setiap tiga bulan ada tiga rancangan yang dibahas, maka target 13 raperda di tahun ini bisa terselesaikan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Heri mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda. “Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.