Advertisement
Fotografer Muda Nekat Curi Cengkih di Rumah Gurunya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Irfan (IFR), warga RT 50, Dusun Sumoroto, Desa Sidoharjo ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Samigaluh, Sabtu (7/4/2018).
Lelaki yang bekerja sebagai fotografer studio itu, nekat mencuri cengkih hasil tani milik bekas guru olahraganya semasa sekolah.
Wakapolres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedy Suryadharma menuturkan, cengkih yang ia ambil dari gudang korban sebanyak 40 kilogram. Akibatnya, korban yang bernama Komarudin itu menderita kerugian senilai Rp4 juta.
Pelaku beraksi pada siang hari dengan cara mendatangi rumah korban, yang merupakan tetangganya sendiri. Ia kemudian mencongkel gudang milik korban menggunakan alat khusus.
Ia selanjutnya membuang alat pencongkel, masuk ke dalam gudang dan mengambil cengkih yang ditempatkan dalam sebuah karung besar. Pelaku lalu menyembunyikan cengkih hasil curiannya itu ke belakang rumah korban, dan mengambilnya saat subuh tiba.
"Pelaku membawa karung berisi cengkih dari lokasi menuju rumah pelaku yang berjarak sekitar satu kilometer menggunakan sepeda motor," kata Dedy, dalam rilis di Mapolres, Selasa (10/4/2018).
Pelaku sempat menawarkan cengkih hasil curian untuk dibeli kepada dua orang. Namun tawaran tersebut baru disambut oleh pembeli ketiga bernama Sutilah, dnegan harga jual Rp2,5 juta.
Dedy menjelaskan, upaya pencarian pelaku berawal dari laporan korban dan ditindaklanjuti aparat. Lewat penyelidikan dan keterangan para saksi yang masih mengingat wajah pelaku, akhirnya pelaku diciduk aparat, ketika berada di kediamannya, tanpa ada perlawanan.
Namun kunci yang digunakan untuk mencongkel gudang korban masih belum dapat ditemukan. Pembeli juga dengan sukarela memberikan cengkih sebagai barang bukti kejahatan.
Ditanyai oleh awak media, Irfan menyatakan, cengkih tersebut ia jual dan uangnya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Sebelum terciduk mencuri cengkih, ia pernah mencuri ayam dan emas di tempat berbeda. Akibat perbuatannya, lelaki 20 tahun itu harus menerima ancaman pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkes Gaza Terima 30 Jenazah Warga Palestina dari Israel
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dewan Usul Uji Konstruksi Bangunan Sekolah di Kota Jogja
- Bupati Halim Sebut Sampah Basah Hambat Kerja Mesin ITF Bawuran
- Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati
- Pemda DIY Upayakan Penambahan Becak dan Bus Listrik
- Dikaji Ulang, Izin Usaha Reklame Bantul Terkendala Aturan Pertanahan
Advertisement
Advertisement