Advertisement

Promo November

Maling Anjing di Kulonprogo Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar

Beny Prasetya
Sabtu, 21 April 2018 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
Maling Anjing di Kulonprogo Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar Polisi Sektor Girimulyo memperlihatkan barang bukti pencurian anjing berupa tulang hewan yang telah dicampur racun, Sabtu (21/4/2018). - Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Seorang maling spesialis binatang anjing diamankan Polsek Girimulyo, Kamis (19/4/2018). Sebelum diamankan polisi maling bernama Antok Teguh Santoso, 41, warga, Demakan Lama, Tegalrejo, Jogja itu sempat dihakimi massa hingga babak belur.

Selain pelaku, motor pelaku juga menjadi sasaran kemarahan warga setempat. Motor berjenis matik itu hangus dibakar massa.

Advertisement

Menurut Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman, saat diamankan pelaku telah lemas karena tekah dihakimi massa. Motor pelaku juga telah diamankan karena menjadi sasaran keamukan warga.

"Saat diamankan pelaku sudah kondisi dipukuli massa, dan menjadi tontonan ratusan warga setempat," katanya, Sabtu (21/4/2018) siang.

Surahman mengungkapkan lokasi pencurian anjing berada di Desa Purwosari, Girimulyo. Turut diamankan beserta barang bukti berupa dua ekor anjing yang telah mati, tulang hewan yang bercampur racun tikus, termasuk sebuah sepeda motor pelaku.

"Pelaku ketahuan warga saat sedang mau mengangkat dua anjing, tidak kuat mengangkat anjing dan diteriaki warga, saat itu pukul 04.00 WIB," ungkapnya

Menurutnya modus operandi pencurian anjing dilakukan dengan cara meracuni hewan terlebih dahulu. Dengan mencampurkan racun tikus di dalam tulang hewan, pelaku menyebarkan potongan tulang di pinggir jalan.

"Jadi sekali aksi bisa mengambil beberapa, karena langsung dipancing dengan tulang yang dicampur racun tikus," katanya.

Saat ini pelaku hanya diberikan kewajiban wajib lapor di Polsek Girimulyo. Hal itu dilakukan Polsek Girimulyo karena barang yang dicuri Antok tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Saat ini kami telah melepaskan tersangka, kami memberikan kewajiban lapor piket di Polsek Girimulyo," katanya.

Kendati pelaku telah dilepaskan, polisi akan tetap mendalami  kasus ini. Dimungkinkan juga kasus pencurian ini juga akan membawa antok hingga meja hijau.

"Pelaku disangkakan Pasal 364 KUHP atas tuduhan pencurian ringan, tetapi tidak kami tidak tahan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang

News
| Sabtu, 23 November 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement