Advertisement
Sudah Disahkan, Segini Kuota Taksi Online di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Setelah tertunda sekian waktu, Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tentang Wilayah Operasi dan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus akhirnya ditandatangani Sri Sultan HB X. Kuota taksi online di DIY secara resmi ditetapkan sejumlah 496 kendaraan.
SK Gubernur DIY tentang Wilayah Operasi dan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus ditetapkan pada awal bulan ini. Ada enam hal yang ditetapkan dalam SK ini, yakni wilayah operasi, kebutuhan kendaraan, durasi berlakunya kuota, waktu evaluasi, penjabaran mengenai wilayah operasi dan waktu berlakunya SK.
Advertisement
Untuk wilayah operasi taksi online meliputi seluruh wilayah DIY, kecuali pada wilayah yang memiliki otoritas tersendiri. Dalam beberapa kesempatan, Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo menyatakan, wilayah operasional taksi online tidak dibagi atas zona-zona berdasarkan kota atau kabupaten, sebab wilayah DIY tidak terlalu luas.
Adapun untuk kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus, HB X memilih angka 496. Sebelumnya, Sigit mengatakan, dalam rancangan SK, ada dua kuota yang ditawarkan, yakni 400 dan 496. Kuota dengan jumlah 400 kendaraan merupakan hasil perhitungan Pemerintah Pusat, sedangkan yang 496 adalah hasil perhitungan Pemda DIY.
Rancangan SK Gubernur sebenarnya telah disampaikan ke HB X pada Desember 2017. Namun, karena waktu itu sopir taksi online yang mendaftar sedikit, maka HB X memilih menunda pengesahan, dengan tujuan mengetahui jumlah kebutuhan riil di DIY.
Kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus ini diproyeksikan untuk jangka waktu lima tahun, terhitung dari sejak SK ditetapkan. Nantinya, kuota juga akan dievaluasi secara berkala setiap tahunnya.
Mantan Juru Bicara Peguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Daniel Viktor mengaku tak setuju dengan jumlah kuota yang ditetapkan Pemda DIY. “Itu prosesnya gimana? Apakah langsung 496? Sementara, saat ini Grab aja masih buka pendaftaran.”
Sementara Ketua PPOJ Yulianto Debi Prajoko mengaku belum memiliki sikap resmi atas ditetapkannya kuota tersebut. PPOJ akan menggelar pertemuan internal terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. “Kami baru tahu semalem soalnya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement