Advertisement

Sudah Disahkan, Segini Kuota Taksi Online di DIY

I Ketut Sawitra Mustika
Minggu, 29 April 2018 - 20:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Sudah Disahkan, Segini Kuota Taksi Online di DIY Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Setelah tertunda sekian waktu, Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tentang Wilayah Operasi dan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus akhirnya ditandatangani Sri Sultan HB X. Kuota taksi online di DIY secara resmi ditetapkan sejumlah 496 kendaraan.

SK Gubernur DIY tentang Wilayah Operasi dan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus ditetapkan pada awal bulan ini. Ada enam hal yang ditetapkan dalam SK ini, yakni wilayah operasi, kebutuhan kendaraan, durasi berlakunya kuota, waktu evaluasi, penjabaran mengenai wilayah operasi dan waktu berlakunya SK.

Advertisement

Untuk wilayah operasi taksi online meliputi seluruh wilayah DIY, kecuali pada wilayah yang memiliki otoritas tersendiri. Dalam beberapa kesempatan, Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo menyatakan, wilayah operasional taksi online tidak dibagi atas zona-zona berdasarkan kota atau kabupaten, sebab wilayah DIY tidak terlalu luas.

Adapun untuk kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus, HB X memilih angka 496. Sebelumnya, Sigit mengatakan, dalam rancangan SK, ada dua kuota yang ditawarkan, yakni 400 dan 496. Kuota dengan jumlah 400 kendaraan merupakan hasil perhitungan Pemerintah Pusat, sedangkan yang 496 adalah hasil perhitungan Pemda DIY.

Rancangan SK Gubernur sebenarnya telah disampaikan ke HB X pada Desember 2017. Namun, karena waktu itu sopir taksi online yang mendaftar sedikit, maka HB X memilih menunda pengesahan, dengan tujuan mengetahui jumlah kebutuhan riil di DIY.

Kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus ini diproyeksikan untuk jangka waktu lima tahun, terhitung dari sejak SK ditetapkan. Nantinya, kuota juga akan dievaluasi secara berkala setiap tahunnya.

Mantan Juru Bicara Peguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Daniel Viktor mengaku tak setuju dengan jumlah kuota yang ditetapkan Pemda DIY. “Itu prosesnya gimana? Apakah langsung 496? Sementara, saat ini Grab aja masih buka pendaftaran.”

Sementara Ketua PPOJ Yulianto Debi Prajoko mengaku belum memiliki sikap resmi atas ditetapkannya kuota tersebut. PPOJ akan menggelar pertemuan internal terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. “Kami baru tahu semalem soalnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement